Karawang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Karawang mengonfirmasi adanya ketidaksesuaian data pengadaan truk sampah di UPTD Wilayah III Cikampek dengan jumlah sopir yang terbatas, sebagaimana tercantum dalam postingan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP tahun 2026 nomor RUP 42635205.
Kepala Bidang Kebersihan Dinas LHK, Willi, dan perwakilan melalui Katim Agung menjelaskan bahwa saat ini terdapat 9 unit truk sampah yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun, hanya 5 sopir P3K paruh waktu yang menanganinya, sementara 4 sopir lainnya berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).
Agung membenarkan perbedaan data tersebut, menegaskan bahwa ke-5 sopir P3K adalah karyawan paruh waktu, sedangkan ke-4 sopir sisanya memang THL. Hal ini diperkuat oleh keterangan Willi yang menyatakan keempat sopir itu secara resmi berstatus THL.
Meski Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah menghapus status honorer atau THL non-ASN di instansi pemerintah sejak 1 Januari 2026, Willi menegaskan bahwa bidang kebersihan menjadi pengecualian. "Untuk bidang kebersihan tidak ada pengurangan THL karena sangat memerlukan banyak tenaga kerja harian," ujar Willi saat dikonfirmasi jurnalis Metrochannel pada Rabu (1/4/2026).
Willi menambahkan, jumlah THL di bidang kebersihan telah "dikunci" tanpa pengurangan, berbeda dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain yang mengutamakan efisiensi. Penjelasan ini disampaikan terkait kekhawatiran jurnalis soal operasional pengelolaan sampah di Cikampek.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas LHK belum merinci rencana pengangkatan THL menjadi ASN atau solusi jangka panjang untuk kekurangan sopir.
(Adnan Siregar)
