Karawang – Pelaksanaan proyek rehabilitasi Kantor Sub Seksi 1 Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, milik Perum Jasa Tirta (PJT) II Unit Wilayah III menuai sorotan. Selain minimnya informasi kepada publik, pengawasan terhadap pekerjaan tersebut juga dipertanyakan.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan rehabilitasi kantor tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp532.427.565,03 yang bersumber dari Anggaran Tahun 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Jasa Tirta Luhur dengan jangka waktu pelaksanaan 120 hari.
Saat awak media mendatangi lokasi proyek pada Selasa (2/6/2026), pelaksana proyek yang diketahui berinisial D tidak berada di lokasi. Upaya konfirmasi melalui pihak lapangan juga belum membuahkan hasil.
Mandor lapangan, Ma'un, mengaku bahwa pelaksana proyek berinisial D sangat jarang hadir di lokasi pekerjaan.
"Pak D baru sekali datang ke sini. Setelah itu pekerjaan diserahkan kepada kami untuk dikerjakan di lapangan," ujar Ma'un.
Menurut Ma'un, pelaksana proyek tersebut saat ini menangani beberapa pekerjaan di daerah lain, di antaranya wilayah Cirebon, Purwakarta dan Subang.
Lebih lanjut, Ma'un menjelaskan bahwa terdapat gambar pekerjaan yang dijadikan acuan pelaksanaan di lapangan. Namun, menurut keterangannya, gambar tersebut diberikan langsung oleh pelaksana dan terdapat beberapa item yang tidak tercantum secara jelas pada spesifikasi pekerjaan yang diketahui pekerja lapangan.
"Kami bekerja berdasarkan gambar yang diberikan Pak D," katanya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek, terutama terkait kesesuaian antara gambar kerja, spesifikasi teknis, dan pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, berdasarkan keterangan pekerja di lokasi, pihak Perum Jasa Tirta II selaku penanggung jawab proyek disebut belum pernah melakukan kunjungan pengawasan selama pekerjaan berlangsung. Informasi tersebut tentunya perlu diklarifikasi kepada pihak PJT II guna memastikan mekanisme pengendalian dan pengawasan proyek berjalan sebagaimana mestinya.
Minimnya keterbukaan informasi kepada masyarakat juga menjadi perhatian. Sebagai badan usaha milik negara yang mengelola pelayanan publik, transparansi dalam pelaksanaan proyek dinilai penting guna menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, termasuk informasi terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek berinisial D belum berhasil dikonfirmasi. Sementara itu, pihak Perum Jasa Tirta II Unit Wilayah III juga belum memberikan keterangan resmi terkait mekanisme pengawasan proyek maupun kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
Redaksi akan terus berupaya memperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip-prinsip jurnalistik.
Red.MC

