-->

Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Dugaan Penyimpangan Pengadaan Sparepart Eksavator Hitachi di PUPR Karawang,Dari E-Purchasing ke Kontrak Langsung

Monday, April 6, 2026 | April 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-06T13:53:42Z


Karawang, Pengadaan sparepart eksavator Hitachi kelas 20 ton milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang diduga menyimpang dari rencana awal. Awalnya direncanakan melalui e-purchasing, proses ini berubah menjadi pengadaan kontraktual yang dimenangkan PT Visindo Maju Sejahtera dengan nilai Rp169.608.000. Kasus ini mencuat setelah musibah eksavator terkena sengatan listrik tegangan tinggi pada 2025, yang hanya merusak bagian arm (boom) dan memerlukan service ringan.


Berdasarkan salinan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP tahun 2026 yang diperoleh wartawan, paket awal dengan kode RUP 63755095 bernama "Pemeliharaan dan Pembelian Sparepart Alat Berat" memiliki pagu Rp180 juta. Metode pemilihan e-purchasing, periode Januari-Desember 2026, dengan jadwal pelaksanaan kontrak hingga Juli 2026. Pengumuman paket dilakukan pada 19 Januari 2026 pukul 18:46 WIB.


Namun, pada 27 Maret 2026 pukul 14:28:37, muncul pengumuman paket baru kode RUP 66654222 berjudul "Tunda Bayar 2025 atas Pekerjaan Pemeliharaan dan Pembelian Sparepart Eksavator Kelas 20 Ton". Paket ini dialokasikan ke PT Visindo Maju Sejahtera dengan nomor SPK/Kontrak EP-01KCR2FRDAVNZB59XGG17FJK:18/12/2025, nokir BAST 027.4BASTQ1-116/PA-SEKRE/PUPR/2025. Pembayaran tunda bayar 2025 kini telah terealisasi, meski proses semula e-purchasing.


Keterangan Petugas: Ketidakjelasan Sparepart dan Prosedur

Seorang ASN berjabatan strategis di PUPR Karawang, yang terlibat sebagai penerima manfaat perbaikan alat, mengaku tidak mengetahui detail sparepart yang rusak. "Saya tidak tahu-menahu sparepart apa yang rusak. Saat ambil boom di workshop, saya buat surat tanda penyerahan barang karena ragu apakah orang itu benar dari PT Visindo," katanya kepada wartawan.

Ia juga mengaku tak bisa memastikan apakah boom tersebut baru atau bekas yang diservice ulang.


Petugas tersebut menambahkan, pengadaan e-purchasing seharusnya melibatkan tenaga ahli yang paham jenis barang. "Harus ada ahli yang tahu spesifikasi sparepart alat berat," ujarnya. Namun, perubahan ke kontraktual memunculkan tanda tanya atas kepatuhan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.


Pejabat Bungkam, Konfirmasi Gagal

Upaya konfirmasi ke pejabat terkait berujung buntu. Kasubag Umum Dian Angraeni tidak bisa dihubungi karena ponselnya mati. Kepala Dinas PUPR Karawang, H. Rusman, tak mengangkat telepon dan tak merespons pesan konfirmasi, seolah menghindari tanggung jawab.


Pengamat tata kelola pemerintahan menilai perubahan metode dari e-purchasing ke kontraktual berpotensi melanggar Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa. "E-purchasing dirancang transparan dan kompetitif. Pergeseran ke kontrak langsung harus punya alasan kuat, seperti darurat, dan harus didokumentasikan," kata pengamat yang enggan disebut namanya.

Hingga berita ini diturunkan, PUPR Karawang belum memberikan keterangan resmi. Kasus ini menambah daftar pengadaan bermasalah di sektor PUPR, yang patut diselidiki aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada kerugian negara. 

(Adnan siregar) 

×
Berita Terbaru Update