-->

Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Ketimpangan Personel Pengolahan Sampah di UPTD LHK Wilayah III Cikampek di Pertanyaan? Sirup LKPP Tak Sesuai Realitas Lapangan.

Monday, March 30, 2026 | March 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-31T07:32:33Z


Karawang – Pengelolaan sampah di UPTD Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Wilayah III Cikampek menuai sorotan akibat adanya dugaan ketidaksesuaian antara rencana anggaran pada Sirup LKPP tahun 2026 dengan kondisi operasional di lapangan.

Berdasarkan dokumen RUP nomor 42635205, anggaran jasa pengolahan sampah pemungut retribusi 1 orang x 13 bulan, pengemudi angkutan motor sampah 2 orang x 13 bulan, pengemudi angkutan truk sampah 5 orang x 13 bulan, serta tenaga pemuatan sampah truk 30 orang x 1 pengemudi. Namun, verifikasi lapangan mengungkap ketimpangan signifikan dalam jumlah personel dan unit kendaraan.

Data lapangan menunjukkan bahwa truk sampah yang beroperasi mencapai 9 unit, tetapi hanya didukung 5 personel pengemudi sesuai Sirup LKPP.

Sementara itu, angkutan motor sampah tercatat 5 unit aktif beroperasi, dengan 1 unit rusak sedangkan pengemudi nya hanya 2 orang dari total yang direncanakan. Dengan Ketidakcocokan ini berpotensi menghambat efektivitas pengangkutan sampah di wilayah tersebut, di mana beban kerja personel menjadi lebih tinggi dari rencana.

Sirup LKPP 2026 (RUP 42635205): Pemungut restribusi (1 orang x 13 bln), pengemudi motor sampah (2 orang x 13 bln), pengemudi truk sampah (5 orang x 13 bln), tenaga pemuatan (30 orang x 1 pengemudi).
Realitas Lapangan: Truk sampah operasional 9 unit (personel hanya 5), motor sampah aktif 5 unit (1 rusak).

Ketimpangan ini mencerminkan tantangan umum dalam pengelolaan sampah di daerah, di mana alokasi anggaran sering kali tidak linier dengan kebutuhan operasional aktual. Menurut pedoman LKPP, Sirup harus mencerminkan kebutuhan riil untuk efisiensi belanja pemerintah daerah.

DLH Karawang diharapkan segera memberikan klarifikasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Kepala UPTD LHK Wilayah III Cikampek, Uman, saat dikonfirmasi terkait ketimpangan ini, mengaku tidak dapat memberikan penjelasan mendetail. Ia hanya mengarahkan wartawan ke Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang untuk informasi lebih lanjut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DLH Karawang.
Berdasarkan sirup LKPP  tahun 2026 dengan Fakta Pendukung.

(Adnan Siregar)

×
Berita Terbaru Update