Karawang,Metrochannel – Kontroversi penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan buku Ramadhan di SDN Curug 2, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, mencuat setelah wawancara wartawan Metrochannel dengan orang tua siswa.
Meski Korwil Pengawas Bidang (cambidik) Kotabaru/Klari Mustopa menegaskan LKS sudah dilarang, dugaan arahan dari guru justru membuat orang tua merasa terpaksa membeli.
Hasil wawancara wartawan Metrochannel kepada orang tua siswa ,mengaku diarahkan oleh wali kelas untuk membeli LKS dari pihak tertentu yang ditunjuk sekolah.
"Jujur , saya ada wawancara dengan wali murid yang diarahkan oleh wali guru untuk membeli LKS di salah seorang yang diunjuk oleh pihak sekolah," tulis wartawan dalam konfirmasi melalui WhatsApp ke Korwil Mustopa, Selasa (17/2/2026).
Korwil Mustopa merespons bahwa setelah konfirmasi dengan Kepala SDN Curug 2, penjualan LKS tersebut hanyalah bazar di luar sekolah.
"Pihak sekolah tidak tahu ada penjualan LKS... itu bazar, bukan sekolah yang jual," jawab Mustopa.
Ia menambahkan, sekolah tidak bisa melarang penjualan di luar lingkungan sekolah selama tidak ada paksaan atau keterlibatan guru. "Selama itu tidak ada paksaan pada siswa dan guru tidak mengkoordinir, saya kira tidak ada masalah." ujarnya.
Namun, saat di tanyakan mengenai regulasi Kurikulum Merdeka (Permendikbudristek 2022) yang telah menghapus kebutuhan LKS, dengan fokus pada buku digital. Penggunaan LKS juga tidak termasuk dalam Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Korwil Mustopa mengonfirmasi:
"Penggunaan LKS sudah dilarang,Sekolah sudah tidak menggunakan LKS lagi dalam pembelajaran.
Di singgung mengenai Buku Ramadhan Mustopa menjelaskan itu sudah dianggarkan dalam ARKAS sebagai alat kontrol guru selama bulan puasa, bukan bagian kurikulum utama.
Sangat di Sayangkan , Kepala SDN Curug 2 enggan dikonfirmasi langsung oleh wartawan.
Korwil Mustopa berjanji menindaklanjuti laporan ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari sekolah atau Dinas Pendidikan Karawang.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan: apakah bazar LKS sekadar kegiatan sukarela, atau ada praktik terselubung yang melanggar aturan? Pengawasan ketat terhadap penggunaan Dana BOS dan ARKAS diharapkan mencegah pungutan tidak resmi di satuan pendidikan.
Penulis : Adnan S.
