-->

Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Kejaksaan Negeri Karawang Sita 3 Marketing Galeri KPR BTN,Skema Pinjam Nama Di duga jadi Jalur Korupsi Massif

Sunday, June 21, 2026 | June 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-21T15:13:05Z


Karawang - Langkah mengejutkan dilakukan tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Karawang yang menyita dan menyegel tiga marketing gallery perumahan dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan skema pembiayaan Bank Tabungan Negara (BTN).



Penyegelan yang dilakukan pada Rabu (18/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB itu langsung menyasar sejumlah titik strategis proyek perumahan di Karawang yang diduga menjadi pusat aliran pengajuan kredit bermasalah.


Tiga lokasi yang disegel masing-masing adalah Marketing Gallery Kartika Residence di Ruko Klari Indah, Kantor Marketing Kartika Residence di Dusun Klari, serta Marketing Gallery Citra Swarna Grande di Desa Pancawati, Kecamatan Klari.


Kepala Kejari Karawang, Dedy Orwan Vorantama, menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini tengah menjadi sorotan publik.


Namun yang mengejutkan, dari hasil penyidikan sementara, muncul dugaan adanya pola sistematis manipulasi data dalam pengajuan KPR, termasuk praktik pinjam nama atau nominee yang diduga digunakan untuk meloloskan kredit perumahan.


“Pemeriksaan saksi masih terus berjalan untuk mendalami alur pengajuan dan dugaan penyimpangan yang terjadi,” ungkapnya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 151 saksi dari berbagai unsur, termasuk pihak pengembang hingga pihak yang terkait dalam proses pembiayaan.


Kejaksaan juga memperingatkan para saksi yang telah dipanggil namun belum hadir agar segera memenuhi panggilan, karena sikap tidak kooperatif dinilai dapat menghambat proses pengungkapan perkara.


Di sisi lain, penyidik menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan hukum mulai dari penggeledahan hingga penyegelan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.


Dari hasil pengumpulan bukti sementara, dugaan praktik penyimpangan pada proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT BAS kini mulai mengarah pada pola dugaan korupsi berbasis sistem pembiayaan perumahan yang lebih luas.


Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang dan berpotensi menyeret pihak-pihak lain yang berada dalam rantai proses pengajuan KPR tersebut.
×
Berita Terbaru Update