-->

Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik Program MBG Rp1,1 Triliun, Tersangka Bertambah

Monday, June 15, 2026 | June 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-15T23:11:38Z


Metro channel -Dugaan korupsi dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam perkara yang disebut bernilai sekitar Rp1,1 triliun.

Tersangka terbaru adalah Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Tri Manunggal (YAT), yang ditetapkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Dengan penetapan tersebut, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.

Penggiat antikorupsi dari LKPK-PANRI, Bejo Suhendro, menilai perkembangan perkara ini mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan yang terstruktur dalam proses pengadaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga terlibat dalam penggelembungan harga (mark up) sepeda motor listrik agar mendekati pagu anggaran yang tersedia. Selain itu, penyidik juga menduga adanya pengondisian penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) bersama pihak lain yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkara ini diduga tidak hanya menyangkut kesalahan administratif, tetapi mengarah pada rekayasa pengadaan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” ujar Bejo, Senin (15/6/2026).

Penyidikan juga mengungkap bahwa perusahaan pelaksana telah menerima pembayaran penuh sesuai nilai kontrak. Namun, pembayaran tersebut diduga didasarkan pada dokumen serah terima pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penyidik menemukan dugaan ketidaksesuaian antara harga, spesifikasi barang, dan kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, PT YAT juga diduga tidak memiliki kapasitas pendukung yang memadai, termasuk jaringan dealer dan bengkel yang menjadi syarat pelaksanaan proyek berskala nasional.

Tak hanya itu, penyidik turut mendalami dugaan pemalsuan dokumen administrasi serta indikasi pengondisian persyaratan sebelum proses pengadaan resmi berlangsung.

Atas perkara tersebut, AM dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai tata kelola proyek strategis yang seharusnya mendukung peningkatan gizi masyarakat, namun justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi. LKPK-PANRI pun mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak yang diduga memperoleh manfaat dari proyek tersebut.

“Publik menunggu pengungkapan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” kata Bejo.

×
Berita Terbaru Update