Karawang – Penggunaan anggaran Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah pada Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp150 juta menjadi sorotan publik.
Anggaran tersebut dinilai tidak lazim karena volume pengadaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP mencapai 36.000 eksemplar dalam satu tahun.
Berdasarkan data SIRUP LKPP dengan Kode RUP 64058347, paket Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah memiliki pagu sebesar Rp150.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun 2026.
Dalam rincian paket tersebut tercantum pengadaan koran nasional sebanyak 30.000 eksemplar dengan nilai Rp120 juta dan koran daerah sebanyak 6.000 eksemplar dengan nilai Rp30 juta.
Jika dihitung secara rata-rata, jumlah tersebut setara dengan sekitar 100 eksemplar koran yang diterima setiap hari sepanjang tahun. Rinciannya sekitar 83 koran nasional dan 17 koran daerah per hari.
Besarnya volume pengadaan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kebutuhan riil di lingkungan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Karawang.
Publik berhak mengetahui siapa saja penerima koran tersebut, bagaimana mekanisme distribusinya, bidang mana yang menggunakan, serta dasar perhitungan kebutuhan hingga mencapai puluhan ribu eksemplar per tahun.
Terlebih di tengah tren digitalisasi pemerintahan, di mana sebagian besar informasi media saat ini dapat diakses melalui portal berita online, e-paper maupun platform digital lainnya.
Sejumlah pemerhati pengelolaan anggaran menilai penggunaan anggaran sebesar itu perlu dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Pasalnya, dalam dokumen SIRUP hanya tercantum nomenklatur "Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah" tanpa penjelasan mengenai nama media yang dilanggan, jumlah masing-masing media, frekuensi pengiriman maupun lokasi distribusi.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan aktual dengan volume pengadaan yang direncanakan.
Untuk memperoleh penjelasan resmi, jurnalis telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi serta meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Karawang, Rohman.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Rohman belum memberikan jawaban maupun penjelasan atas pertanyaan yang telah disampaikan melalui surat resmi di pesan WhatsApp.
Sikap tidak memberikan klarifikasi tersebut justru semakin menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait dasar kebutuhan dan perencanaan anggaran yang mencapai Rp150 juta tersebut.
Sebagai pengguna anggaran, Kepala Dinas memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjelaskan kepada publik mengenai efektivitas, manfaat serta dasar perhitungan pengadaan yang dibiayai dari uang rakyat.
Transparansi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, publik menunggu penjelasan resmi dari Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Karawang agar tidak berkembang berbagai spekulasi mengenai dugaan pemborosan maupun dugaan penyimpangan dalam perencanaan anggaran tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Karawang maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Penulis : Adnan Siregar
