Karawang — Dugaan peredaran kosmetik tanpa legalitas kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Karawang dilaporkan telah melakukan pemanggilan terhadap seorang pelaku usaha berinisial RY alias Riska, yang disebut-sebut sebagai pemilik dan produsen kosmetik bermerek “Amanda” di wilayah Cikampek .
Pemanggilan tersebut menguatkan indikasi adanya aktivitas produksi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan perizinan resmi. Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Riska diduga telah memproduksi kosmetik secara mandiri di kediamannya selama beberapa tahun terakhir.
Sejumlah warga di sekitar lokasi menyebut bahwa aktivitas produksi dilakukan secara rumahan, bukan di fasilitas pabrik yang memenuhi standar industri kosmetik.
“Memang benar, sudah cukup lama dia membuat produk sendiri di rumah. Bukan seperti pabrik atau tempat produksi resmi,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Indikasi Pelanggaran Regulasi
Dalam perspektif hukum, produksi dan peredaran kosmetik di Indonesia diatur secara ketat. Setiap produk kosmetik wajib memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) serta diproduksi di fasilitas yang memenuhi standar Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).
Tanpa pemenuhan syarat tersebut, pelaku usaha berpotensi melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan BPOM terkait izin edar dan produksi kosmetik
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti memproduksi dan mengedarkan produk tanpa izin, terlebih jika berpotensi membahayakan konsumen.
Sorotan LSM KIPRAH: Negara Tidak Boleh Kalah
Ketua LSM Komite Pemantau Kinerja Aparatur Negara dan Hukum (KIPRAH) Ir. Dan dari SK memberikan tanggapan tegas atas dugaan tersebut. Ia menilai bahwa praktik produksi kosmetik ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
“Produksi kosmetik bukan perkara sederhana. Ada standar kesehatan, uji laboratorium, hingga pengawasan ketat dari negara. Jika dilakukan secara rumahan tanpa izin, itu jelas pelanggaran serius,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Kami mendesak agar proses hukum berjalan profesional dan tidak tebang pilih. Negara tidak boleh kalah oleh praktik usaha ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat luas,” tambahnya.
Kaitan dengan Kewajiban Perpajakan
Selain aspek perizinan, kegiatan produksi dan distribusi kosmetik juga berkaitan dengan kewajiban perpajakan. Setiap pelaku usaha wajib:
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Melaporkan kegiatan usaha secara resmi
Membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku
Jika usaha dijalankan tanpa legalitas, maka berpotensi terjadi penghindaran pajak (tax evasion), yang juga merupakan pelanggaran hukum.
“Usaha ilegal biasanya tidak tercatat secara administrasi, sehingga berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak. Ini bukan hanya soal izin, tapi juga soal kewajiban sebagai warga negara,” lanjut Ketua KIPRAH.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum Riska maupun hasil dari pemanggilan yang dilakukan oleh Unit III Tipidter Polres Karawang.
Sementara itu, pemilik usaha kosmetik “Amanda” juga belum memberikan klarifikasi kepada media.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di masyarakat, sekaligus perlunya edukasi kepada pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang berlaku.
Penulis : Adnan Siregar
