-->

Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Kepala SDN Jomin Barat IV Akui Jual Material Bongkaran Rp6,5 Juta, Dokumen Pendukung Belum Ditunjukkan?

Saturday, June 20, 2026 | June 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-21T10:38:16Z


Karawang– Kepala SDN Jomin Barat IV, Tita, akhirnya memberikan klarifikasi kepada Metro Channel terkait penjualan material bekas bongkaran revitalisasi sekolah yang sebelumnya menjadi sorotan publik.

Dalam jawaban tertulis yang disampaikan kepada Metro Channel, pihak sekolah mengakui adanya material hasil bongkaran berupa kayu dan genteng yang masih layak pakai. Menurut pihak sekolah, material tersebut masih dapat dimanfaatkan namun kualitasnya sudah rendah


Kepala sekolah juga mengungkapkan bahwa material tersebut telah dijual kepada seorang warga bernama Ade Suherman dengan nilai transaksi sebesar Rp6.500.000. Hasil penjualan, menurut keterangan pihak sekolah, saat ini masih berada di bendahara sekolah dan direncanakan digunakan untuk membiayai sejumlah kebutuhan yang tidak tercover Dana BOS maupun anggaran revitalisasi, seperti pembuangan puing bongkaran, penebangan pohon, hingga biaya operasional selama proses pembangunan berlangsung.


Selain itu, pihak sekolah menyatakan telah membuat berbagai dokumen administrasi, antara lain berita acara pembongkaran, berita acara penghapusan aset, berita acara penjualan, serta surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang terkait penghapusan aset hasil bongkaran. Kepala sekolah juga mengklaim bahwa proses tersebut telah dikomunikasikan dengan P2SP, komite sekolah, RT, RW, dan kepala dusun setempat.


Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum menunjukkan  salinan dokumen-dokumen yang disebutkan tersebut kepada Metro Channel. Padahal, dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk membuktikan bahwa proses penghapusan dan penjualan material telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.


Ketiadaan bukti administrasi yang dapat diverifikasi menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas dan mekanisme penjualan material tersebut. Sebab, dalam pengelolaan aset pemerintah, termasuk aset sekolah negeri yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD), setiap proses penghapusan maupun pemindahtanganan aset pada prinsipnya harus didukung dokumen administrasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.


Metro Channel menilai klaim keberadaan dokumen tidak cukup hanya disampaikan secara lisan atau melalui jawaban tertulis tanpa disertai bukti yang dapat diperiksa. Transparansi menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan di tengah masyarakat.


Di sisi lain, pihak sekolah berhak menyampaikan klarifikasi dan penjelasannya. Dalam keterangannya, Kepala SDN Jomin Barat IV menegaskan bahwa pihak sekolah telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait dan siap bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan material bongkaran tersebut.


Meski demikian, untuk menjamin akuntabilitas dan kepastian hukum, publik masih menunggu pembuktian berupa dokumen resmi yang diklaim telah dibuat oleh pihak sekolah. Tanpa adanya dokumen yang dapat diverifikasi, berbagai pernyataan yang disampaikan masih sebatas klaim yang belum dapat diuji kebenarannya secara independen.


Metro Channel akan terus berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang terkait apakah benar surat pemberitahuan penghapusan aset telah diterima, serta apakah terdapat persetujuan atau mekanisme resmi yang telah ditempuh sesuai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Penulis : Adnan Siregar

×
Berita Terbaru Update