-->

Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Dugaan Penjualan Material Bekas Revitalisasi SDN Jomin Barat IV Jadi Sorotan, Kepala Sekolah Sulit Ditemui

Friday, June 19, 2026 | June 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-20T06:33:05Z



Karawang – Proyek revitalisasi bangunan di SDN Jomin Barat IV, Desa Jomin Barat, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik



Selain proses pembangunan yang saat ini tengah berlangsung, muncul pertanyaan terkait pengelolaan material bekas bongkaran bangunan sekolah yang diduga masih memiliki nilai ekonomis.


Berdasarkan pantauan di lokasi, proyek revitalisasi tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Informasi pada papan proyek menyebutkan pekerjaan meliputi rehabilitasi lima ruang kelas dan satu ruang perpustakaan dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, mulai 15 Juni hingga 11 Oktober 2026.


Saat melakukan upaya konfirmasi, jurnalis Metro Channel mendatangi SDN Jomin Barat IV untuk menemui kepala sekolah guna meminta penjelasan terkait pengelolaan material bekas hasil pembongkaran bangunan.


Menurut keterangan seorang yang mengaku sebagai penjaga sekolah, kepala sekolah saat itu sedang berada di luar area sekolah bersama beberapa guru.

"Kepala sekolah ada di depan lagi kumpul bersama beberapa guru," ujar penjaga sekolah kepada jurnalis.

Namun ketika jurnalis menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan wawancara, kepala sekolah bersama sejumlah guru tersebut sudah tidak berada di tempat.


Tak lama kemudian, datang seorang yang mengaku sebagai guru dari arah lokasi pembangunan. Saat ditanya mengenai keberadaan kepala sekolah, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui keberadaan kepala sekolah tersebut.


Kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis belum memperoleh tanggapan langsung dari pihak yang berwenang.



Di sisi lain, hasil pantauan di area pembangunan menunjukkan adanya tumpukan material bekas pembongkaran berupa kayu balok, genteng, dan sejumlah material lainnya.


 Sebagian material tampak masih dalam kondisi yang dinilai layak pakai.
Berkaitan dengan hal tersebut, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai mekanisme pengelolaan aset atau material bekas hasil pembongkaran bangunan sekolah yang dibiayai negara.


Publik mempertanyakan apakah material bekas yang masih memiliki nilai ekonomis tersebut telah didata dan diamankan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Selain itu, apabila terdapat pelepasan atau penjualan material, apakah telah memperoleh persetujuan dari instansi berwenang yang menangani pengelolaan aset daerah serta bagaimana mekanisme pencatatan hasilnya.


Dalam regulasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD), pemindahtanganan, pemanfaatan, atau penghapusan aset pada prinsipnya harus dilakukan melalui prosedur administrasi yang telah ditetapkan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Menanggapi persoalan tersebut, Ketua DPC LSM Kiprah (Komite Pemantau Kinerja Aparatur dan Hukum), Ir. Dan Sari, SK, meminta agar seluruh proses pengelolaan material bekas proyek revitalisasi dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

"Material bekas hasil pembongkaran bangunan sekolah yang masih memiliki nilai ekonomis tidak boleh dikelola secara pribadi. Jika memang ada penjualan atau pemanfaatan material tersebut, harus mengacu pada ketentuan pengelolaan aset pemerintah dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum. Untuk menghindari prasangka dan polemik di masyarakat, pihak sekolah maupun instansi terkait perlu membuka informasi secara transparan," ujarnya.


Ia juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi agar seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SDN Jomin Barat IV belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan maupun tanggapan terkait pengelolaan material bekas hasil pembongkaran bangunan tersebut. 

Redaksi Metro Channel tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis : Adnan Siregar
×
Berita Terbaru Update