-->

Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Peredaran Tramadol dan Eximer Kian Merajalela di Karawang, Warga Desak APH Bertindak Tegas

Saturday, May 9, 2026 | May 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-10T08:21:12Z

  

 


Karawang – Peredaran obat keras ilegal jenis Tramadol dan Eximer kembali menjadi sorotan serius di wilayah Karawang Barat. Obat-obatan yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu diduga dijual bebas secara terang-terangan di sejumlah warung kelontong hingga melalui jalur komunikasi daring tanpa pengawasan resmi. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat karena dinilai sudah sangat mengkhawatirkan dan berpotensi merusak generasi muda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga di sekitar lokasi penjualan, praktik edar obat keras tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan menyasar kalangan remaja hingga anak muda. Ironisnya, Tramadol dan Eximer bukan lagi digunakan untuk kepentingan medis, melainkan disalahgunakan demi mendapatkan efek mabuk, halusinasi, hingga ketergantungan.


“Anak-anak muda sekarang banyak yang cari obat itu. Belinya gampang, seperti beli rokok saja,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Padahal, Tramadol merupakan obat analgesik keras yang digunakan untuk meredakan nyeri berat, sementara Eximer termasuk obat yang penggunaannya wajib berada dalam pengawasan dokter. Penyalahgunaan kedua obat tersebut dapat memicu gangguan saraf, kerusakan organ tubuh, gangguan mental, ketergantungan akut hingga kematian akibat overdosis.


Seorang dokter umum di salah satu puskesmas setempat menegaskan bahwa konsumsi Tramadol dan Eximer tanpa pengawasan medis sangat berbahaya.

“Obat ini bukan untuk dikonsumsi sembarangan. Jika digunakan di luar dosis dan tanpa resep dokter, dampaknya bisa fatal. Pengguna bisa mengalami kejang, gangguan kejiwaan, kerusakan organ bahkan overdosis yang berujung kematian,” tegasnya.


Maraknya peredaran obat keras ilegal ini juga menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait. Sebab, praktik tersebut jelas melanggar aturan perundang-undangan tentang kesehatan dan kefarmasian. Pelaku yang memproduksi, menyimpan, mengedarkan, maupun menjual obat keras tanpa izin resmi terancam hukuman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.


Aktivis sekaligus tokoh masyarakat Karawang berinisial Mus mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait agar tidak tutup mata terhadap maraknya praktik penjualan obat keras ilegal yang semakin merajalela.

“Ini bukan lagi persoalan biasa. Kalau dibiarkan, generasi muda bisa hancur karena narkotika berkedok obat keras. Aparat harus bertindak tegas, jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran,” ujarnya dengan nada geram.


Ia juga meminta para orang tua lebih aktif mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan berbahaya tersebut.


Masyarakat pun dihimbau untuk segera melapor apabila menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan Tramadol dan Eximer ilegal. Peran aktif warga dinilai sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran obat keras yang kini semakin terbuka dan sulit dikendalikan.


Hingga berita ini diterbitkan, aparat penegak hukum dan instansi terkait dikabarkan akan melakukan penyelidikan serta penindakan terhadap jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut demi menjaga keselamatan dan kesehatan masyarakat Karawang.

(Tim)

 


×
Berita Terbaru Update