-->

Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Dugaan Pungutan di Sekolah Negeri Karawang Kian Terbuka, Dinas Pendidikan Dinilai Lamban Bertindak

Monday, May 18, 2026 | May 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-18T12:03:56Z


Karawang — Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, dunia pendidikan di Kabupaten Karawang kembali diterpa sorotan tajam. Sejumlah sekolah negeri diduga tetap melakukan pungutan kepada siswa dengan berbagai dalih, mulai dari biaya proses kelulusan hingga kegiatan akhir tahun. Praktik tersebut menuai keluhan dari para orang tua murid yang merasa terbebani, namun memilih diam demi menjaga psikologis anak-anak mereka agar tidak merasa minder dalam mengikuti kegiatan sekolah.


Sorotan kini mengarah kepada SMPN 1 Banyusari yang diduga memungut uang sebesar Rp35 ribu kepada siswa dengan alasan kebutuhan proses kelulusan. Selain itu, dugaan pungutan juga mencuat di SDN Karangsinom 1 dengan nominal mencapai Rp850 ribu per siswa.
Ironisnya, saat dimintai penjelasan terkait langkah konkret atas dugaan pelanggaran tersebut, Kasi Bidang Pendidikan Dasar, Dadang, belum mampu memberikan kepastian tindakan dari pihak Dinas Pendidikan. Ia hanya menyampaikan ucapan terima kasih atas informasi yang diberikan awak media.

“Terima kasih atas informasinya,” ujar Dadang singkat.


Dadang mengaku belum bisa mengambil langkah tegas karena masih menunggu arahan dari pimpinan seperti Kabid, Sekretaris Dinas maupun Kepala Dinas Pendidikan. Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan pengawasan internal di lingkungan Dinas Pendidikan Karawang.



Berdasarkan informasi yang beredar dan dilansir salah satu media online, pungutan di SDN Karangsinom 1 disebut mencakup sejumlah item pembayaran, di antaranya:
Kolektif titip daftar SMP Rp300.000
Renang Rp150.000
Kaos alumni Rp150.000
Akhir tahun Rp85.000
Sampul ijazah Rp100.000
Piagam Rp35.000
Foto Rp30.000
Jika dijumlahkan, total pungutan mencapai Rp850 ribu per siswa.

Nilai tersebut dinilai memberatkan masyarakat, terlebih bagi keluarga dengan kondisi ekonomi pas-pasan.



Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Yanto, menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang bersama Bupati Karawang telah mengeluarkan surat edaran larangan pungutan dalam bentuk apa pun di tingkat SD maupun SMP negeri.



Menurut Yanto, surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh sekolah melalui masing-masing UPTD dan Korwilcambidik. Ia juga mengaku telah memerintahkan Korwilcambidik untuk melakukan monitoring terhadap dugaan pungutan yang terjadi di SMPN 1 Banyusari dan SDN Karangsinom 1.
Namun hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan normatif dan saling menunggu laporan di internal birokrasi.



Publik menilai Dinas Pendidikan tidak cukup hanya mengeluarkan surat edaran tanpa pengawasan dan penindakan yang jelas. Jika larangan sudah diterbitkan tetapi pungutan masih terus terjadi, maka muncul pertanyaan besar: apakah aturan tersebut benar-benar ditegakkan atau hanya sebatas formalitas administrasi?



Lebih jauh, praktik pungutan di sekolah negeri berpotensi mencederai prinsip pendidikan yang bersih dan berkeadilan. Apalagi jika pungutan dilakukan dengan dalih “sukarela”, tetapi dalam praktiknya membuat orang tua murid merasa terpaksa demi menjaga kenyamanan anak mereka di lingkungan sekolah.


Masyarakat kini menanti keberanian Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang untuk bertindak tegas terhadap sekolah yang terbukti melanggar aturan. Transparansi dan ketegasan dinilai penting agar dunia pendidikan tidak dijadikan ruang pembebanan biaya terselubung kepada rakyat kecil.


Penulis : Adnan Siregar

×
Berita Terbaru Update