-->

Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Peredaran Obat Terlarang Type G Merajalela di 30 Kecamatan Karawang, LSM KIPRAH Desak Penindakan Tegas

Tuesday, April 7, 2026 | April 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-08T10:50:29Z


Karawang, 8 April 2026 – Peredaran obat terlarang jenis G seperti tramadol dan eximer semakin marak di Kabupaten Karawang, nyaris menjangkau 30 kecamatan. Pantauan jurnalis mengungkap 72 titik penjualan, mulai dari kios tetap hingga lapak COD (Cash on Delivery) yang bersembunyi di tengah pemukiman warga.

Di wilayah Cikampek saja, terdapat tiga titik COD aktif di sekitar Kebun Kangkung, Jalan Cikampek-Pawarengan. Pengedar setempat dikenal dengan nama "Ambon", yang menjajakan barang haram ini bagai kacang goreng di antara rumah-rumah penduduk.


Ketua LSM KIPRAH (Komite Pemantau Kinerja Aparatur Negara dan Hukum) DPC Karawang, Ir. Damsari, S.K., mengecam keras fenomena ini. Dalam pernyataan resminya kepada media, Damsari menyoroti dampak dahsyat peredaran obat terlarang tersebut.


"Peredaran obat type G ini bukan sekadar masalah kesehatan, tapi bom waktu yang mengancam generasi muda Karawang. Dampaknya luar biasa merusak: mulai dari kerusakan otak permanen, gangguan jantung, hingga kematian mendadak akibat overdosis. Banyak korban jatuh ke lubang hitam kecanduan, kehilangan pekerjaan, hancurkan keluarga, dan tingkatkan kriminalitas seperti pencurian serta kekerasan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus segera bertindak tegas, tutup semua titik, dan selidiki jaringan besar di baliknya. 

KIPRAH siap dampingi masyarakat laporkan pelaku," tegas Damsari.hingga kini, aparat kepolisian belum memberikan konfirmasi resmi terkait temuan 72 titik tersebut. Kapolres Karawang dihubungi terpisah belum merespons permintaan klarifikasi. 


LSM KIPRAH mendesak pembentukan satgas khusus untuk memburu pengedar dan melindungi masyarakat.


Fenomena ini menambah daftar masalah narkoba di Karawang, di mana data BNN mencatat peningkatan penyalahgunaan obat-obatan jenis G sebesar 25% sepanjang 2025. Pemerintah pusat melalui BNN telah mengklasifikasikan tramasol dan sejenisnya sebagai zat psikoaktif golongan I yang dilarang keras.

×
Berita Terbaru Update