-->

Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Warga Resah,Gedung Puskesmas Kotabaru Dibongkar Ilegal, Material Diduga Dijual Liar

Wednesday, April 8, 2026 | April 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-11T16:10:16Z


Karawang – Warga resah menyaksikan pembongkaran total gedung Puskesmas Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang. Material berharga seperti genteng dan baja ringan diduga dijual secara liar oleh pihak tak berwenang.

Menurut  informasi dari warga setempat, gedung dibeli oleh pemborong Andre (orang Bupati Aep Syaepulloh) . Kemudian Andre memerintahkan Ucok membongkar gedung tersebut dan lalu Ucok menyuruh Mandor Ai sebagai pekerja di lapangan, jelas warga 


Dari pantauan wartawan, bagian atas gedung sudah terbongkar,tinggal sisa beberapa batang baja ringan yang masih dalam  proses pembongkaran.

Seorang pekerja mengaku tak tahu apa-apa.saat  di tanya:
"Saya hanya kuli di sini, Pa. Tidak tahu apa-apa,dan dibawa kemana barang juga tidak tahu," ujarnya sambil melanjutkan kerja. Adapun Material sudah terangkut: 2 pick-up genteng dan 1 truk baja ringan, jelasnya.


Ketua LSM Komite Pemantau Kinerja Aparatur Negara dan Hukum (KIPRAH) DPC Karawang, Ir. Damsari SKM, angkat bicara.
"Ini pembongkaran ilegal tanpa surat perintah dari Dinas Kesehatan. Penjualan aset negara tanpa persetujuan instansi sesuai undang-undang adalah tindak pidana. Kami tuntut penegakan hukum segera," tegas Damsari.
Ini sungguh mencurigakan sebagai penyalahgunaan aset negara (barang milik daerah) dan Berdasarkan regulasi Indonesia:

- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah: Aset puskesmas (gedung dan materialnya) adalah milik pemerintah daerah, tak boleh dijual tanpa persetujuan DPRD, DPKAD, atau dinas terkait (seperti Dinas Kesehatan Karawang).

- Pasal 12 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Pejabat dilarang menjual aset tanpa prosedur tender atau lelang resmi.

- KUHP Pasal 416-418: hal ini Bisa dikategorikan penggelapan atau penipuan jika ada unsur pribadi menguntungkan diri dari aset publik.


"Kami akan terus  memantau kasus pembongkaran gedung Puskesmas Kotabaru ini sebagai pelanggaran serius. Tidak ada surat perintah resmi dari Dinas Kesehatan, dan penjualan aset negara dilakukan tanpa persetujuan instansi berwenang sesuai UU Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Ini dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Kami desak polisi, Kejati, dan Inspektorat Karawang segera selidiki, panggil saksi seperti Andre, Ucok, Mandor Ai", Tegas Damsari
Dinkes Karawang belum beri keterangan resmi. 



Kasus ini berpotensi naik ke ranah korupsi. Warga harap puskesmas segera dibangun ulang demi layanan kesehatan masyarakat.

Penulis : Adnan Siregar

×
Berita Terbaru Update