![]() |
| Yanto S.Pd Kabid Pendas Disdikbud kab.Karawang |
Karawang – Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Curug 2 diduga melanggar Instruksi Bupati Karawang Nomor 100.3.4.2/322/instp/ 2025 tentang larangan pungutan dalam bentuk apapun di lingkup satuan Pendidikan yang di selggerakan oleh pemerintah termasuk didalam nya melarang jual-beli buku LKS di lingkungan sekolah.
Kasus ini kian busuk karena Korwil Cambidik Mustopa tampak menutupi kelakuan kepala sekolah (kepsek) Sarma, dengan dugaan kuat ia dapat bagian dari keuntungan dari uang haram tersebut.
Kabid Pendas Yanto S.Pd mengonfirmasi telah menelepon Mustopa untuk memberi peringatan lisan tegas bahwa sekolah dilarang jual-beli LKS atau arahkan siswa ke toko tertentu.
Namun, teguran itu seolah angin lalu, "Sekolah tidak boleh memperjualbelikan LKS," tegas Yanto,serta mengarahkan agar siswa beli buku dari toko resmi.
Wali murid mengeluhkan harga LKS satu paket Rp 16.000 per siswa nampaknya uang tersebut mengalir deras ke kantong oknum dan Mustopa diduga mengelak, sengaja nutupi agar kepsek Sarma aman.
Hingga berita ini diturunkan, Sarma tak bisa dihubungi padahal ponsenyal aktif. Sinyal kuat, ia merasa kebal hukum karena dilindungi bosnya!
Kasus ini memicu amarah orang tua. "Uang kami dipaksa untuk LKS ilegal, sementara instruksi bupati diinjak-injak," keluh seorang wali murid yang enggan disebut namanya.
Dugaan korupsi ini butuh penyelidikan mendalam dari dinas terkait. Apakah Mustopa dan Sarma akan tetap lolos? Publik menuntut transparansi.
* Redaksi
