Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Sidak DPRD Subang Ungkap Misteri Pembangunan di Lahan Pertanian Berkelanjutan Patokbeusi

Monday, January 26, 2026 | January 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T02:04:01Z


Subang-Dalam langkah tegas menjaga denyut hijau negeri, Komisi III DPRD Kabupaten Subang melancarkan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi aktivitas pembangunan mencurigakan di atas lahan teknis pertanian berkelanjutan, Kecamatan Patokbeusi. 

Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Oing Abdul Rahman, kunjungan ini menjadi tindak lanjut gemuruh aduan masyarakat atas dugaan pelanggaran alih fungsi lahan yang berpotensi merenggut napas kesuburan bumi.

Sebelum jejak kaki menyentuh tanah basah lapangan, para pemangku kepentingan berkumpul dalam rapat koordinasi di Kantor Kecamatan Patokbeusi pada Senin (26/1/2026). Hadir penuh semangat perwakilan pemilik lahan, kepala desa, unsur Muspika,termasuk Camat Patokbeusi, Kapolsek, dan Danramil,serta Kepala UPT Pertanian, bersama jajaran Komisi III DPRD Subang.

Di balik pintu rapat, terkuak tabir misteri: pemilik lahan tak muncul secara pribadi. Perwakilannya mengakui lahan seluas 6,5 hektare telah dipagari dan diurug, meski kabut ketidakpastian menyelimuti rencana pembangunannya.


Anggota Komisi III, A. Fauzi Ridwan, menyuarakan temuan lapangan yang mencolok: pengurugan dan pemagaran telah menggores wajah lahan, menandakan awal alih fungsi. "Kami saksikan langsung bekas tangan pembangun. Namun, rencana sejati masih samar, karena pemilik lahan dikabarkan berada di negeri seberang," ujarnya kepada wartawan.

Fauzi menegaskan, tak selembar pun dokumen resmi terlihat—baik izin alih fungsi maupun perizinan bangunan. "Belum ada satupun bukti yang disodorkan," tegasnya, seperti pedang tajam pembela lahan pangan.Kepala UPT Pertanian menambahkan, lahan ini tergolong Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), benteng hijau yang dilindungi undang-undang, tak boleh diganggu gugat seenaknya.

Tak berhenti di situ, Komisi III berkomitmen menyampaikan laporan lengkap ke Bupati Subang, agar eksekutif bertindak sesuai koridor hukum. "Kami laporkan ini demi menjaga lahan pertanian berkelanjutan, warisan generasi mendatang," pungkas Fauzi kepada awak media. 

Ketua H. Oing Abdul Rohim pun mengaku, tujuan proyek masih kabur. "Belum jelas bangunannya untuk apa. Sidak ini lahir dari dugaan proyek tanpa izin," tambahnya, menegaskan tekad pengawasan yang tak kenal lelah. (Redaksi) 

×
Berita Terbaru Update