Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Proyek RJIT Gempol Banyusari Ambauradul PPK Dinas Pertanian Dan Peternakan Di Nilai Acuh Dan Lepas Tanggung Jawab.

Thursday, December 4, 2025 | December 04, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-04T15:57:10Z


Karawang - Pekerjaan Pemasangan turap yang berlokasi di Desa Gempol RT 01 RW 02, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, diduga menyimpang dari prosedur teknis standar pekerjaan sehingga hal ini menjadi sorotan dari kalangan LSM dan Wartawan. 



Pasalnya, terpantau dilokasi pekerjaan tidak melakukan galian pondasi, penataan batu kali langsung di atas tanah berlumpur serta ketiadaan tehnis sistem drainase (Kisdam) yang menyebabkan genangan air pada pasangan batu. 


Terlihat juga di lokasi pekerjaan dalam penggunaan campuran adukan antara semen dan pasir di duga hanya mengunakan perbandingan 1:10.


Menanggapi kejadian ini ,Ir.Damsari SK sebagai Ketua LSM  Komite Pemantau Kinerja Aparatur Negara dan Hukum (KIPRAH) DPC Kabupaten Karawang menilai bahwa Kepangawasan  pekerjaan dari Dinas  Pertanian dan Peternakan Kabupaten Karawang sangat lemah dan di anggap belum mengerti tentang prosedur standar pembangunan turap. 


Padahal. Menurut  Damsari sebelum melakukan pekerjaan pemasangan batu belah ,mengharuskan galian tanah terlebih dahulu untuk pondasi sesuai ukuran dan kedalaman pada gambar rencana, diikuti pemasangan cerucuk bambu sebelum pasangan batu kali menggunakan adukan semen:pasir 1:4 (volume), dengan pasir bersih bebas lumpur.


"Penggalian bertujuan mencapai lapisan tanah stabil untuk menahan tekanan lateral, sementara adukan berkualitas mencegah retak dan kegagalan struktur" Jelas Damsari


Dampak pelanggaran tanpa galian pondasi dan dengan batu disusun langsung di tanah labil berlumpur, turap rentan amblas atau roboh karena kurangnya daya dukung, ditambah genangan air akibat absennya Kisdam yang mempercepat erosi dan longsor.


Menurut nya,Pemasangan papan pengumuman proyek merupakan kewajiban kontraktor pada pekerjaan infrastruktur yang dibiayai APBD, termasuk proyek di Desa Gempol, untuk menjamin transparansi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 


Ketidak pemasangan ini dianggap pelanggaran yang menunjukkan kelalaian terhadap prinsip keterbukaan informasi, karena papan tersebut harus memuat detail seperti jenis kegiatan, lokasi, nilai kontrak, dan jangka waktu pelaksanaan 

Kewajiban Hukum

UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah daerah dan kontraktor mitranya, menyediakan informasi proyek secara terbuka untuk pengawasan masyarakat 


Peraturan pendukung seperti Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 serta Permen PUPR memperkuat aturan ini, dengan papan proyek sebagai implementasi azas transparansi ,kontraktor yang mengabaikan hal ini berisiko sanksi administratif atau pidana. 


Menurut Damsari,Dampak dari lemahnya pengawasan dari Dinas Pertanian pada proyek Desa Gempol memicu dugaan penyimpangan dana APBD, karena absennya papan informasi menyulitkan masyarakat memantau pagu anggaran dan kualitas pekerjaan, pungkasnya. 


Lilis Suryani Kabid PSP Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Karawang selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan tersebut saat di konfirmasi melalui pesan Whatsappnya malah memilih bungkam terkesan menutup nutupi kebobrokan atas pekerjaan yang sedang dinlaksnakan sehingga besar pula dugaan telah terjadi konspirasi dengan para pelaksana pekerjaan.

 Penulis : Adnan Siregar






×
Berita Terbaru Update