Praktik rangkap jabatan ini memicu pertanyaan publik mengenai legalitas serta efektivitas dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi, posisi lurah merupakan jabatan struktural yang menuntut konsentrasi penuh dalam membina wilayah, menjalankan program, serta merespon kebutuhan warga.
“Bagaimana mungkin satu orang memimpin dua kelurahan sekaligus? Pelayanan di tingkat kelurahan itu harus cepat dan responsif. Kalau satu lurah membagi fokus di dua tempat, tentu potensi pelayanan tidak maksimal,” ungkap salah satu warga Karangpawitan, Sabtu (9/11/2025).
Menurut sejumlah sumber di lingkungan ASN Karawang, penunjukan rangkap jabatan ini terjadi pasca kekosongan jabatan di Kelurahan Karangpawitan. Namun, hingga kini belum ada penunjukan resmi Pelaksana Tugas (Plt), melainkan langsung ditangani oleh Lurah Mekarjati.
Padahal, sesuai Permendagri No. 67 Tahun 2017, rangkap jabatan lurah tidak diatur dan dianggap bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan efektivitas tata kelola pemerintahan.
Warga dan tokoh masyarakat setempat meminta agar Pemerintah Kabupaten Karawang, khususnya BKPSDM dan Camat Karawang Barat, memberikan klarifikasi resmi dan segera menempatkan pejabat definitif atau Plt yang sesuai mekanisme.
“Kami tidak ingin kelurahan menjadi korban eksperimen birokrasi. Warga berhak mendapatkan pelayanan optimal dari aparatur yang fokus dan hadir penuh waktu di wilayahnya,” tambah tokoh pemuda Karawang Barat.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kecamatan Karawang Barat atau Pemerintah Kabupaten Karawang terkait status rangkap jabatan tersebut. (Leni. Tj)
