Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

CV Wijaya Kusuma Sejati Pada Pekerjaan SPAM Desa Kalijati Abaikan Penggunaan APD

Sunday, November 16, 2025 | November 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-16T11:27:32Z


Karawang,- Pelaksanaan pekerjaan  Sistem pengolahan Air Minum (SPAM) yang berlokasi di Desa Kalijati Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang  ,di danai Dari ABPD Karawang,Tahun Anggaran 2025 senilai Rp 675.000.000,-sebagai  kontrktornya CV Wijaya Kusuma Sejati Di nilai telah lalai dalam melakukan kewajiban nya untuk memberi keselamatan dan kesehatan bagi pekerja (Karyawannya). 


Pasalnya, dari hasil pantauan  wartawan  metrochannel di lokasi pekerjaan terihat pekerja yang sedang melakukan kegiatan bekerja pada ketinggian 5 meter tidak menggunakan Alat pelindung diri (APD). 

Sehingga apa yang dilakukan oleh pekerja  dengan tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman (body harness) merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1996 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerja

Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah payung hukum utama di Indonesia yang mengatur keselamatan dan kesehatan di tempat kerja untuk melindungi tenaga kerja dan orang lain dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja

Ir. Damsari SK Ketua  LSM Komite  Pemantau Aparatur Negar Dan Hukum  (KIPRAH) mengatakan bahwa dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pekerja pengusaha  wajib menyediakan APD secara cuma-cuma dan tenaga kerja wajib menggunakan APD yang sesuai saat bekerja pada ketinggian hingga 5 meter  wajib  menggunakan APD yang dimaksud antara lain helm keselamatan, sabuk pengaman (body harness), juga sepatu dan tali pengaman guna mencegah risiko jatuh yang berpotensi menyebabkan cedera atau kematian


Selain itu, pengusaha saat melakukan kontrak kerja telah di buat Perjanjian kontrak sebelum melakukan pekerjaan utama harus terlebih dahulu melakukan pekerjaan persiapan seperti penyediaan  APD juga membuat Direksi kits  sebagai bescame  tempat melakukan mobilisasi pekerjaan. 

Hal tersebut pun wajib di lakukan oleh pihak pengusaha karena di. Dalam rencana anggaran belanja sudah tercantum biayanya 

Keterangan yang di.dapat dari pekerja bahwa mereka tidak  pernah di datangi oleh pengawas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PTKP) dan juga mandor juga tidak pernah datang ke lokasi *Adnan Siregar
×
Berita Terbaru Update