Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Polres Karawang Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak Disabilitas, Yang Berujung Kematian

Sunday, November 16, 2025 | November 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-17T05:03:24Z


Karawang — Kepolisian Resor (Polres) Karawang menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus kekerasan fisik terhadap anak yang berujung pada kematian. Senin 17/11/2025 di Kapolres Karawang.


Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, di Dusun Kondang 1 RT 6 RW 3, Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan.


Kasus ini bermula saat korban yang masih anak-anak terlihat masuk ke rumah warga setempat. Saat ditanya oleh penghuni rumah, korban tidak menjawab. Tak lama kemudian, datang empat orang tersangka yang diduga warga sekitar. Diduga karena prasangka dan amarah, korban dituduh sebagai maling dan langsung menjadi sasaran kekerasan fisik oleh para pelaku.


Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius dan sempat dirawat selama tujuh hari. Namun, pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia. Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, keempat tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polres Karawang.


Identitas Tersangka:

HW (37), laki-laki, guru, warga Desa Tegalwaru

DS (31), laki-laki, buruh, warga Perum Bumi Cikarang

NK 42 tahun Laki-laki Buruh Ds. Mekarbuan, Cikarang

AS 42 tahun Laki-laki Buruh Ds. Mekarbuan, Cikarang


Berita Lainnya  Satlantas Polres Karawang Berikan Rasa Aman dan Nyaman bagi Masyarakat saat Kegiatan Car Free Day

Barang bukti:

– 1 potong baju koko biru tua

– 1 potong sarung hitam

– 1 potong celana pendek hitam

– 1 potong kaus dalam biru


Pasal yang Disangkakan:

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan/atau ayat (2) Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Berita Lainnya  Polres Karawang Ungkap Kasus Tragis Kematian Bayi di Tirtamulya, Dua Pelaku Diamankan

Pesan Polres Karawang

Kapolres Karawang menegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam bentuk apa pun.


“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan di luar hukum. Jika ada dugaan tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak berwajib. Jangan sampai rasa emosi justru menghilangkan nyawa seseorang yang belum tentu bersalah,” tegasnya.


Polres Karawang akan terus memproses kasus ini secara profesional dan transparan, demi keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap anak.


Penulis: Leni. Tj

×
Berita Terbaru Update