Karawang, Dugaan Pengalihan Aspirasi DPR RI dari PAN mengenai Pokir kepada kelompok tani dengan pemberian bantuan 2 unit combain di Desa kali jati menjadi sorotan publik.
Disinyalir bantuan 2 unit combain yang di distribusikan oleh Bidang PSP Dinas Pertanian Karawang pada 2 pekan lalun kepada kelompok tani sanggar Sri dan poktan Sanggar 36 ,dari salah satu nya adalah pengialihan atau dipindah tangankan kepada kelompok tani yang tidak terdata secara resmi atas pengajuan Proposal kepada Dewan Aspirator.
Kabid PSP Dinas Pertanian Karawang, Lilis Suryani.SP,MSi saat di konfirmasi metrochannel menjelaskan bahwa bantuan pokir Dewan tidak boleh dipindah dari satu kelompok ke kelompok lain. Bantuan pokir merupakan pengusulan aspirasi anggota DPRD yang pengguna anggarannya tetap oleh eksekutif (pemerintah), sehingga aturan harus diikuti secara ketat dan tidak boleh ada pergeseran antar kelompok penerima manfaat. Jelas nya pada Sabtu (9/10/2025)
Prinsip ini diterapkan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari bagi semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan penerima bantuan. Aturan ini menegaskan bahwa bantuan harus diberikan sesuai dengan kelompok yang diajukan dan tidak boleh dialihkan secara sembarangan
Lilis menegaskan apabila ada pengalihan atau pemindah tangah Pihak Aspirator harus membuat secara tertulis tidak bisa secara lisan.dan menunjukkan ketentuan formal dalam proses pemindahan hak atau kewajiban pada pihak tersebut. Artinya, bentuk perjanjian atau persetujuan pengalihan harus dituangkan dalam dokumen tertulis untuk keabsahan dan kekuatan hukumnya, bukan hanya disampaikan secara verbal.
"Apabila hal terjadi. Tidak dilakukan dengan secara ketentuan aturan yang berlaku akan kami tarik lagi bantuan tersebut" Tegasnnya
Bantuan combine harvester atau alat mesin pertanian (alsintan) yang diberikan pemerintah kepada petani adalah secara gratis dan tidak ada penebusan atau biaya tebus barang.
'Demi mendukung pertanian modern. Jika ada biaya yang dipungut untuk bantuan ini, biasanya adalah perbuatan oknum dan bukan kebijakan resmi pemerintah"pungkas nya (Adnan)
