Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Tidak Ada Biaya Penebusan Untuk Penerima Bantuan Combain pada Kelompok Tani.

Thursday, October 9, 2025 | October 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-09T14:15:58Z


Karawang, Dugaan Pengalihan Aspirasi DPR RI dari PAN mengenai Pokir kepada kelompok tani dengan pemberian bantuan 2 unit combain di Desa kali jati menjadi sorotan publik.


Disinyalir bantuan 2 unit combain  yang di distribusikan oleh Bidang PSP  Dinas Pertanian Karawang pada 2 pekan lalun kepada kelompok tani sanggar Sri dan poktan Sanggar 36 ,dari salah satu nya adalah pengialihan atau dipindah tangankan kepada kelompok tani yang tidak terdata secara resmi atas pengajuan Proposal kepada Dewan Aspirator. 

Kabid PSP Dinas Pertanian Karawang, Lilis Suryani.SP,MSi saat  di konfirmasi metrochannel menjelaskan bahwa bantuan pokir Dewan tidak boleh dipindah dari satu kelompok ke kelompok lain. Bantuan pokir merupakan pengusulan aspirasi anggota DPRD yang pengguna anggarannya tetap oleh eksekutif (pemerintah), sehingga aturan harus diikuti secara ketat dan tidak boleh ada pergeseran antar kelompok penerima manfaat. Jelas nya pada Sabtu (9/10/2025) 

 Prinsip ini diterapkan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari bagi semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan penerima bantuan. Aturan ini menegaskan bahwa bantuan harus diberikan sesuai dengan kelompok yang diajukan dan tidak boleh dialihkan secara sembarangan 

Lilis menegaskan apabila ada pengalihan atau pemindah tangah Pihak Aspirator harus membuat secara tertulis tidak bisa secara lisan.dan  menunjukkan ketentuan formal dalam proses pemindahan hak atau kewajiban pada pihak tersebut. Artinya, bentuk perjanjian atau persetujuan pengalihan harus dituangkan dalam dokumen tertulis untuk keabsahan dan kekuatan hukumnya, bukan hanya disampaikan secara verbal.
"Apabila hal  terjadi. Tidak dilakukan dengan secara ketentuan aturan yang berlaku akan kami tarik lagi bantuan tersebut"  Tegasnnya

Bantuan combine harvester atau alat mesin pertanian (alsintan) yang diberikan pemerintah kepada petani adalah secara gratis dan tidak ada penebusan atau biaya tebus barang. 

'Demi mendukung pertanian modern. Jika ada biaya yang dipungut untuk bantuan ini, biasanya adalah perbuatan oknum dan bukan kebijakan resmi pemerintah"pungkas nya  (Adnan) 
×
Berita Terbaru Update