Karawang -Sebutan Dakor ( dana koordinasi) yang kian semakin melekat di kalangan oknum wartawaan yang meminta sejumlah uang kepada kontraktor,untuk di bagikan ke pada wartawan yang sedang mengadakan peliputan di sebuah kegiatan pembangunan dengan alasan membagikan uang kemitraan dengan satu pintu hingga menjadi suatu kontroversi
di kalangan wartawan.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pera bahwa tugas wartawan adalah menjalankan kegiatan jurnalistik, yaitu mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Menanggapi atas kejadian ini Adnan Siregar Ketua Korwil 5 DPD IWOI Kabupaten Karawang mengkritik keras terhadap oknum oknum yang mengatasnamakan para wartawan meminta sejumlah uang kepada kontraktor, karena Praktik ini sudah mencederai kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis yang seharusnya menjalankan kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan proyek pemerintah secara transparan dan objektif.
Hal juga ini sudah mengkebiri kebebasan jurnalis untuk mempublikasikan apa yang terjadi di kegiatan tersebut sebab adanya campur tangan oknum wartawan sebab ada kesungkanan yang timbul dari rekan seprofesi
Dakor sengaja di disebar oleh para kontraktor untuk menjalankan politik Devide at inpera yang mengadu domba antar wartawan, terang Adnan.
Selanjut nya, Kasus yang menunjukkan bahwa beberapa oknum wartawan atau pimpinan redaksi meminta atau menerima uang dengan dalih dana koordinasi, kemitraan, atau untuk pengaruh terkait proyek pemerintah (dana dakor), yang sebenarnya merupakan praktik yang tidak etis dan bisa termasuk pemerasan atau suap
Adnan menegaskan tindakan oknum wartawan meminta uang kepada kontraktor yang disebut dana koordinasi adalah salah dan ilegal, bertentangan dengan kode etik dan UU Pers, dan adalah bentuk penyimpangan yang wajib dilaporkan ke aparat penegak hukum agar diusut tuntas, pungkasnya.
