Karawang - Pembangunan SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) pedesaan dengan kapasitas 2 liter/detik di Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang semakin ramai di perbincangkan dari banyak kalangan.
Pasalnya proyek penyedian air bersih ini menggunakah uang rakyat yang mesti di pertanggung jawabkan,sebab jika di lihat dari realisasi pekerjaan yang sudah di kerjakan selain adanya keterlambatan juga membuat resah warga yang anaknya bersekolah di dekat lokasi galian pekerjaan.
Kontraktor di duga telah menabrak atas perjanjian yang telah di tangani di dalam kontrak kerja sebelum melaksanakan pekerjaan utama harus terlebih dahulu melakukan pekerjaan persiapan, seperti membuat bedeng atau direksi keet sebagai mobilisasi tempat menyimpang peralatan dan material, melakukan persiapan septy untuk keselamatan baik dari pekerjaan hingga di luar pekerja serta wajib memasang plang proyek hal tersebut tidak di lakukan oleh pihak pelaksana.
Namun menjadi suatu keanehan,dengan adanya kejadian ini tidak ada teguran atau sangsi yang d lakukan oleh pengewas lapangan yang semestinya menjadi tanggung jawabnya.
Dari pantau wartawan di lapangan pada jum'at 24/10/25 terlihat tidak adanya kegiatan di sana
"Sudah 5 hari tidak yang kerja, pak", terang seorang pedangang yang mangkal di sekitar lokasi.
Dengan di tinggal nya pekerjaan tanpa membuat septy atau pengamanan bagi masyarakat atau anak anak yang bersekolah di sekitar lokasi pekerjaan hal ini sangat mengkhawatirkan akan keselamatan jiwa anak apabila terperosok ke dalam lobang galian.
"Lobang ini sangat dalam jika ada anak berlari lari masuk kedalam lubang akan menjadi sangat fatal dan akan membahayakan jiwa meraka" Terang sekretaris DKM Darusslam.
Menanggapi atas kejadian ini Haris sebagai PPK dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan SPAM menyatakan hal ini sudah di sampaikan dalam rapat pra konstruksi bahwa kontraktor wajib menjalankan seluruh kewajiban yang termasuk menjaga keselamatan kerja di lingkungan proyek sesuai kontrak.
"Sudah kami intruksikan semua kewajiban kontraktor pada rapat pra konstruksi termasuk menjaga keselamatan kerja di lingkungan proyek" Jelas nya melalui pesan whatsapp! nya.
Fakta di lapangan apa yang terjadi,menjadi tanggung jawab kontraktor tidak pernah direalisasikan ,kontraktor tidak takut terhadap sangsi atas apa yang mereka lakukan,dalam hal ini kontraktor terkesan kebal dengan hukum .
Penulis : Adnan Siregar
