Metrochannel.co.id
Penulis : Redaksi
Karawang - Rehabilitasi SMP Negeri 2 Kabupaten Karawang berlokasi Kelurahan Adiarsa Barat Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang Senilai Rp 2.3 Milyar,di Nilai beberapa kalangan tidak Transparansi dan dalam pengerjaan nya ada Mark Up.
Keterangan yang diperoleh jurnalis metrochannel.co.id dari Ahmad zaini Sekretaris Pokmas pada rehab tersebut mengatakan bahwa pelaksanaan rehab di kerjakan secara swakelola yang melibatkan masyarakat setempat dan bergabung dalam kelompok masyarakat (pokmas) dan di ketuai oleh H.fatah.
Diterangkan juga oleh Ahmad bahwa rehab kelas tersebut di anggarkan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 2.3 Milyar.sedangkan pada pelaksanaan ada 5 kegiatan,yaitu rehab kelas 10 unit,rehab ruangan lab IPA,rehab ruangan perpustakaan, rehab ruang UKS dan toilet semuanya ada 15 pekerjaan diantaranya rehab yaitu atap plapon,lantai dan kusen yang terbuat dari aluminium,terang Ahmad.
Pada pelaksanaan proyek rehab SMP Negeri 2 Karawang Barat tersebut pihak panitia pembangunan yang notabene adalah kelompok Masyarakat di nilai tidak transparan dan di duga telah mengabaikan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik (KIP) di mana setiap penyeleggara pembangunan yang menggunakan uang pemerintah di wajibkan untuk memasang papan pengumuman pekerjaan,hal itu merupakan salah satu bentuk Keterbukaan agar masyarakat mengetahui pembangunan di danai oleh siapa dan berapa besar pula anggaran nya, jelas Ahmad Muslim dari Aktvis/ Pengamat pekerjaan plat merah
Ahmad zaini mengatakan bahwa plang pengumuman.proyek sudah ada namun ia beralasan kalau tukang bangunan tidak tahu menerapkan nya di sebelah mana,elak Ahmad.
Ahmad Muslim sebagai aktivis pengamat pekerjaan menjelaskan lebih jauh bahwa dalam pelaksanan pekerjaan tersebut di duga adanya Mark Up anggaran yang di lakukan ."Dari analisa dan perhitungan saya untuk biaya rehab perlokal paling menghabis kan biaya Rp 70 juta,sedang anggaran yang di kucurkan sebesar 2,3 Milyar apabila di bagi 15 lokal maka biaya rehab di kenakan Rp 153 juta/ruangan sehingga jelas ada selisih anggran yang sangat signifikan besarnya ,jelas Ahmad M
Hal itu di karena di duga harga satuan bahan berdasarkan harga pusat (jakarta) bukan harga daerah semestinya pihak Dinas pendidikan menyesuaikan harga berdasarkan wilayah yang akan di kerjakan terang Ahmad M.
Di singgung mengenai bahan bangunan eks bongkaran seperti kayu kuda kuda atap,kayu Reng serta Asbes Ahmad Zaini mengatakan sudah di hibahkan kepada komite sekolah guna untuk penghapusan data.
Namun hal tersebut di bantah oleh Ahmad muslim walau pun barang barang tersebut merupakan bahan bekas bangunan lama tetapi kayu kayu tersebut adalah milik pemerintah yang harus jelas pertanggung jawaban nya dan atas persetujuan siapa hibah tersebut di lakukan,pungkas Ahmad M

