metrochannel.co.id
Penulis : Piker Nainggolan
Purwakarta - Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta Provinsi Jawabarat melaksanakan Operasi Zebra Lodaya mulai 14 Oktober 2024 dua pekan ke depan hingga bulan Nopember 2024.
Pada operasi tersebut terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara roda dua dan roda empat sudah mencapai 80 persen dengan pelanggaran dominan di jalan raya melanggar UU Nomor 22
Dalam keterangan nya AKP Dadang Supriadi Kasat Lantas Purwakarta mengatakan bahwa pihak nya sudah memberikan sangsi tilang kepada pengguna jalan jalan raya yang melakukan pelanggaran rambu lalu lintas, terang nya.
"Adapun pelanggaran yang di lakukan oleh pengendara hingga mencapai 80% adalah tidak memiliki dokumen SIM dan STNK termasuk pula pelanggaran rambu lalu lintas,lampu ,sein pada kendaraan roda dua keatas,"terang Dadang.
Ditambahkan Dadang Operasi Zebra Lodaya 2024 tersebut untuk wilayah hukum Polres Purwakarta dalam melaksanakan razia lebih mengutamakan Humanis dan edukasi agar para pengendara dapat menyadari tentang penting nya hukum berlalu lintas dengan tujuan adalah untuk mengurangi kecelakaan fatal di jalan umum,pungkasnya.
