Karawang - Puluhan kegiatan rehabilitasi sarana tempat ibadah yang bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, khususnya Bidang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU), mengalami reposisi.
Kondisi tersebut sebelumnya memunculkan pertanyaan mengenai kepastian pelaksanaan kegiatan, termasuk informasi yang beredar terkait adanya persoalan pengajuan, penolakan sebagian warga, hingga peninjauan kembali anggaran. Namun, Dinas PRKP menegaskan bahwa anggaran kegiatan tersebut telah tersedia dan telah disahkan, sementara kegiatan fisiknya tidak dilaksanakan pada perubahan anggaran karena pertimbangan waktu pelaksanaan.
Dari Informasi yang di dapat bahwa rehab masih menggunakan harga satuan tahun lalu dan saat ini pemkab karawang diindikasikan sedang devisit , sehingga untuk kegiatan rehab tempat sarana ibadah tersebut diduga tidak ada anggarannya untuk pembayaran kegiatan tersebut.
H. Aris Ahmad Harisy, S.T., M.Si., dari Dinas PRKP Bidang PSU, menyampaikan ke metrochannel.my.id di aula rapat, Kamis (24/9/2026).
“Yang dipertanyakan itu memang benar. Hanya kaitannya dengan anggaran, itu ada, kan sudah disahkan anggarannya,” jelas Aris.
Menurutnya, anggaran untuk kegiatan sarana ibadah tersebut juga telah melalui proses review. Persoalannya bukan semata-mata ketiadaan anggaran, melainkan pertimbangan terhadap waktu pelaksanaan kegiatan fisik.
“Yang jelas di perubahan tidak ada kegiatan fisik, karena hanya dengan waktu dua bulan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak akan selesai,” ujarnya.
Aris menambahkan, karena kegiatan fisik tidak memungkinkan dilaksanakan dalam sisa waktu yang tersedia,sebelumnya, informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat sejumlah persoalan yang menjadi bahan evaluasi terhadap kegiatan rehabilitasi sarana ibadah tersebut. Di antaranya dugaan ketidaksesuaian alamat dalam pengajuan, adanya warga yang disebut menolak bantuan rehabilitasi, serta perlunya review terhadap besaran anggaran.
Informasi lainnya menyebutkan adanya kekhawatiran mengenai penggunaan harga satuan yang masih mengacu pada tahun sebelumnya sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Namun, informasi tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, terutama terkait jumlah kegiatan yang direposisi, lokasi masing-masing kegiatan, nilai anggaran, serta alasan administratif pada setiap usulan.
Penulis : Tata
