Kondisi ini memunculkan persoalan terkait sinkronisasi tahapan pekerjaan lintas instansi, mengingat pekerjaan pematangan lahan yang ditangani Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) belum dapat dilanjutkan sebelum pekerjaan TPT rampung.
Terhambatnya pekerjaan tersebut menjadi perhatian karena pelaksanaan proyek yang melibatkan beberapa instansi semestinya direncanakan secara terintegrasi. Urutan pekerjaan perlu disusun secara tepat agar satu kegiatan tidak menjadi penghambat bagi kegiatan lainnya. Jika pekerjaan TPT memang menjadi prasyarat penyelesaian pematangan lahan, tahapan tersebut seharusnya diperhitungkan sejak awal perencanaan dan pelaksanaan proyek.
Secara teknis, pembangunan TPT memiliki fungsi penting dalam menahan tanah dan menjaga kestabilan lahan. Namun, apabila pelaksanaannya belum tuntas hingga menghambat pekerjaan lanjutan, kondisi tersebut perlu dievaluasi oleh pihak terkait. Persoalannya bukan semata-mata keterlambatan satu pekerjaan, melainkan bagaimana koordinasi, penjadwalan, dan pengawasan antarkegiatan dapat berjalan efektif sehingga target penyelesaian proyek tidak terganggu.
Pelaksana pekerjaan pematangan lahan berinisial Dn, saat dikonfirmasi metrochannel.my.id pada Rabu (14/10/2026), menyampaikan bahwa pekerjaan yang ditanganinya seharusnya sudah selesai. Namun, pekerjaan tersebut belum dapat dilanjutkan secara optimal karena masih menunggu penyelesaian pembangunan TPT yang sedang dikerjakan pihak lain.
Menurut Dn, kondisi tersebut membuat proses penyelesaian pekerjaan pematangan lahan memerlukan waktu lebih panjang. Pihaknya tidak dapat melanjutkan pekerjaan sebagaimana mestinya selama pekerjaan TPT belum selesai. Ia berharap pelaksana pembangunan TPT dapat mempercepat penyelesaian pekerjaannya agar kegiatan pematangan lahan kembali berjalan dan target penyelesaian dapat tercapai.
Situasi ini perlu menjadi bahan evaluasi bagi DLHK dan PRKP Kabupaten Karawang, khususnya dalam memastikan keterpaduan jadwal kerja, komunikasi antarpelaksana, serta pengawasan terhadap progres pekerjaan.
Publik juga berhak memperoleh penjelasan mengenai jadwal penyelesaian masing-masing kegiatan, kendala teknis yang dihadapi, dan langkah konkret yang disiapkan untuk mencegah keterlambatan berlarut-larut. Meski demikian, penilaian mengenai penyebab dan tanggung jawab keterlambatan tetap perlu didasarkan pada dokumen kontrak, jadwal pelaksanaan, serta keterangan seluruh pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak DLHK, PRKP, dan pelaksana pembangunan TPT masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai penyebab kendala, kesesuaian jadwal pekerjaan, serta upaya percepatan penyelesaian proyek IPLT Jalupang.
Metro Channel membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Tata