-->

Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "METRO CHANNEL " Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan METRO CHANNEL di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 0822 6111 4506 Terima kasih-

Iklan

Galian Tanah Proyek Rekonstruksi Jalan Tarumanegara Karawang Barat Diangkut Keluar, Peruntukannya Dipertanyakan

Saturday, September 26, 2026 | September 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-26T20:55:52Z


Karawang— Pelaksanaan proyek Rekonstruksi Jalan Tarumanegara, Karawang Barat, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PA), menjadi sorotan menyusul adanya aktivitas penggalian badan jalan yang material tanahnya diangkut keluar dari lokasi pekerjaan.

Proyek yang dikerjakan oleh CV Sabda Emas Sejahtera tersebut tercatat memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.904.401.757. Aktivitas pengangkutan material hasil galian keluar lokasi kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai status, peruntukan, serta dasar pemanfaatan material hasil galian tersebut.


Persoalan ini penting diklarifikasi karena material hasil pekerjaan konstruksi pada proyek pemerintah berkaitan dengan spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, serta perhitungan biaya dalam kontrak.


Pantauan di lokasi menunjukkan adanya material hasil galian yang tidak seluruhnya berada di badan jalan. Material tersebut diangkut keluar dari lokasi proyek.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: apakah tanah hasil galian memang diperuntukkan untuk dipindahkan sesuai metode kerja dalam kontrak, atau terdapat pemanfaatan lain di luar pekerjaan?


Salah satu dugaan yang berkembang di lapangan adalah material tanah tersebut diperjualbelikan oleh pihak pelaksana untuk menekan biaya pelaksanaan sehingga berpotensi memberikan keuntungan lebih besar kepada kontraktor.


Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta dan masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen kontrak, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, bukti pengangkutan, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.


Pelaksana kegiatan berinisial ARs, ketika dikonfirmasi Metrochannel.my.id melalui sambungan telepon pada Selasa (15/9), membantah adanya penjualan tanah hasil galian.


Menurut ARs, tanah tersebut bukan dijual, melainkan dibuang ke area depan kolam di sekitar Mitra 10, Cikampek, untuk digunakan sebagai material urug badan jalan.

“Galian tanah tersebut tidak dijual, tetapi dibuang ke depan kolam dekat Mitra 10 di Cikampek. Posisinya untuk mengurug badan jalan,” jelas ARs.


Keterangan tersebut sekaligus membuka pertanyaan lanjutan mengenai kesesuaian lokasi pembuangan dan pemanfaatan material dengan dokumen kontrak serta metode pelaksanaan pekerjaan.


Sebab, dalam proyek konstruksi pemerintah, pemindahan material hasil galian idealnya dapat ditelusuri berdasarkan kebutuhan teknis pekerjaan dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen kontrak.


Scrub Dibiarkan di Badan Jalan, Debu Ganggu Pengguna Jalan

Selain persoalan material galian, aktivitas proyek juga menyisakan material scrub yang disebut dibuang di sepanjang badan jalan di sekitar lokasi pekerjaan.


Material tersebut menjadi persoalan tersendiri karena ketika dilintasi kendaraan, debu berpotensi beterbangan dan mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat di sekitar proyek.


Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan pengendalian dampak pekerjaan selama proyek berlangsung, khususnya terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.


ARs juga memberikan penjelasan mengenai badan jalan yang telah dilakukan penggalian, termasuk apakah akan dilakukan pemasangan rucuk bambu atau tidak.


Menurutnya, keputusan mengenai penggunaan rucuk akan ditentukan berdasarkan hasil California Bearing Ratio (CBR) atau daya dukung tanah.


“Kalau dimungkinkan untuk dirucuk, ya dirucuk. Kalau tidak, ya tidak. Tergantung CBR-nya,” ujar ARs.


Ia menjelaskan bahwa setelah proses penggalian, badan jalan akan kembali diurug menggunakan tanah merah dan batu kapur.


Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi secara teknis. Sebab, keputusan penggunaan rucuk, jenis material urugan, ketebalan lapisan, hingga kualitas pemadatan seharusnya mengacu pada spesifikasi teknis dan hasil pengujian yang menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan.

Penulis : TATA

×
Berita Terbaru Update