-->

Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "METRO CHANNEL " Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan METRO CHANNEL di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 0822 6111 4506 Terima kasih-

Iklan

KPR Rp237 Miliar Diduga Dikorupsi, Kejari Karawang Tetapkan Empat Tersangka

Friday, September 4, 2026 | September 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-05T01:39:38Z


Karawang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Kantor Cabang Karawang. Perkara yang berkaitan dengan pengembang PT Bumi Arta Sedayu (BAS) tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp237,07 miliar
.

Kerugian itu berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan berkaitan dengan penyaluran KPR kepada 445 debitur pada periode 2021–2024, termasuk proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande.

Kejari Karawang telah menetapkan empat tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH. Tiga tersangka, VY, OH, dan HH, telah ditahan sejak 3 September 2026. Sementara HJ disebut belum memenuhi panggilan penyidik.

Kepala Kejari Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

Penyidik menduga terdapat manipulasi data calon debitur, termasuk penggunaan identitas pihak lain, data pekerjaan dan penghasilan yang tidak sesuai, serta dokumen yang diduga tidak sah. Dalam perkara ini, penyidik juga mendalami dugaan peran kelompok yang disebut “Tim Batik” dalam proses pengajuan KPR.

Selain itu, penyidik menduga adanya pemberian uang kepada pihak tertentu di lingkungan perbankan untuk memperlancar proses persetujuan kredit. Dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Hingga kini, Kejari telah memeriksa sekitar 271 saksi dan menyita sekitar 495 barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain dokumen pertanahan, perangkat elektronik, aset bangunan, serta dana dalam rekening escrow PT BAS dengan nilai sekitar Rp42,45 miliar.

Kejari Karawang menyatakan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri. Status tersangka juga belum berarti bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Adnan Siregar 

×
Berita Terbaru Update