Jakarta — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan setelah rangkaian kejadian dugaan keracunan pangan dilaporkan terjadi di sejumlah daerah. Lebih dari 2.000 siswa dan guru dilaporkan terdampak dalam berbagai kejadian yang dikaitkan dengan konsumsi makanan program tersebut.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian melakukan penyelidikan secara transparan untuk memastikan penyebab kejadian dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Komnas HAM juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, sampai evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh dilakukan.
Komnas HAM mencatat dugaan kejadian terkait MBG terjadi di Sidoarjo, Rembang, Jombang, dan Kota Solo pada September 2026. Kasus serupa sebelumnya juga dilaporkan terjadi di Jayapura dan Semarang pada Agustus.
Komnas HAM menegaskan bahwa pangan yang aman merupakan bagian dari hak asasi manusia. Karena itu, penanganan kasus tidak cukup hanya dengan memastikan korban mendapatkan perawatan, tetapi juga membutuhkan investigasi untuk menemukan akar persoalan dan mencegah kejadian serupa terulang.
Di sejumlah kasus, aparat dan instansi terkait masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui penyebab pasti. BGN sebelumnya juga mengungkap adanya dugaan persoalan prosedur dalam penanganan makanan, termasuk penyimpanan dan distribusi.
Hingga kini, belum seluruh kejadian dapat dipastikan memiliki penyebab yang sama. Karena itu, hasil pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan resmi menjadi dasar penting sebelum menarik kesimpulan mengenai penyebab maupun pihak yang bertanggung jawab.
Metro Channel mencatat, kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan pangan bagi anak-anak dan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kejadian tidak berkaitan dengan MBG, informasi tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
penulis ; Adnan Siregar
