Karawang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara kepada PT Bumi Arta Sedayu (BAS). Keduanya berinisial BMY dan AA dan kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan dua tersangka tersebut membuat perkara yang berkaitan dengan penyaluran KPR periode 2021–2024 semakin melebar. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
BMY diketahui pernah menjabat Consumer Loan Unit Head Non Subsidized pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang periode 2022–2025. Sementara AA merupakan Deputy Branch Manager Business periode 2022–2023.
Menurut penyidik, BMY diduga tetap memproses dan menginput permohonan kredit meski terdapat informasi mengenai kejanggalan berkas calon debitur. BMY juga diduga menerima uang sekitar Rp73 juta dari HH, Manager KPR PT BAS, melalui e-wallet pada periode 2022–2024.
Sementara AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR, termasuk proses eskalasi di luar kewenangannya. AA juga diduga menerima sekitar Rp20 juta secara tunai dari HJ, General Manager Sales & Marketing PT BAS, pada periode 2022–2023.
Perkara ini berkaitan dengan proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence. Dugaan penyimpangan penyaluran KPR tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp237 miliar.
BMY dan AA ditahan di Lapas Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung 10–30 September 2026. Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Kejari Karawang masih melakukan asset tracing terhadap harta kekayaan para tersangka dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam proses hukum ini, seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan. Asas praduga tak bersalah juga harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Adnan Siregar
