-->

Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "METRO CHANNEL " Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan METRO CHANNEL di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 0822 6111 4506 Terima kasih-

Iklan

Pemenang Tender Sudah Ada Sejak Agustus, Proyek IPLT Jalupang Belum Dimulai

Sunday, September 13, 2026 | September 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-14T00:06:10Z

Foto Lokasi pekerjaan pematangan lahan TPA Jalupang di bawah pengawasan DLHK 
Karawang— Proyek Pematangan Lahan dan Pembangunan Dinding Penahan Tanah Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Jalupang, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, mulai dipertanyakan.


Berdasarkan dokumen yang diperoleh, proses pemilihan penyedia pekerjaan tersebut telah menghasilkan pemenang pada pertengahan Agustus 2026 dengan nama pemenang PT Yanti Record perusahaan beralamat di jakarta timur dengan nilai pagu Rp 4.791.300.200.00 dengan nilai penawaran Rp  4.662.703.587.51 Namun hingga pertengahan September 2026 aktivitas pekerjaan fisik di lokasi disebut belum terlihat berjalan.


Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai status proyek tersebut. Apakah kontrak telah ditandatangani? Apakah Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sudah diterbitkan? Kapan masa pelaksanaan pekerjaan dimulai dan apakah lokasi pekerjaan telah diserahterimakan kepada penyedia


Pekerjaan tersebut berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, Bidang Sanitasi dan Pengelolaan Air Minum Tahun Anggaran 2026. Lingkup pekerjaan antara lain pematangan lahan, pengupasan tanah berlumpur, timbunan dan pemadatan tanah, pengujian sandcone, serta pembangunan dinding penahan tanah dengan masa pelaksanaan maksimal 120 hari kalender.
Pemenang Tender Belum Berarti Pekerjaan Otomatis Dimulai


Penetapan pemenang tender tidak serta-merta berarti pekerjaan fisik harus dimulai pada hari pengumuman pemenang. Masih terdapat tahapan kontraktual, antara lain: penandatanganan kontrak, penerbitan SPMK, penetapan tanggal mulai kerja dan penyerahan lokasi pekerjaan. Karena itu, belum adanya aktivitas fisik belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran.


Namun, apabila kontrak dan SPMK telah berlaku serta masa pelaksanaan sudah berjalan, maka kondisi di lapangan perlu mendapatkan penjelasan dari PPK maupun penyedia.
LSM KIPRAH Minta Status Proyek Dibuka.



Ketua LSM Komite Pemantau Kinerja Aparatur Negara (KIPRAH) DPC Kabupaten Karawang, Ir. Damsari SK, meminta pihak terkait menjelaskan status  tersebut secara terbuka.

“Kalau pemenang sudah ditetapkan, masyarakat berhak mengetahui tahapan berikutnya. Apakah kontrak sudah ditandatangani, SPMK sudah diterbitkan, kapan pekerjaan dimulai dan apakah lokasi sudah diserahkan kepada penyedia,” ujar Damsari.



Menurutnya, pemeriksaan dokumen penting dilakukan sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya keterlambatan.

 “Kami tidak ingin langsung menuduh adanya pelanggaran. Periksa dulu kontrak, SPMK, berita acara penyerahan lokasi dan progres pekerjaan. Dari situ baru dapat diketahui apakah kendalanya berada pada penyedia atau terdapat persoalan administratif maupun teknis,” katanya.


Sorotan kini mengarah kepada Dinas PRKP Kabupaten Karawang, PPK, pengawas pekerjaan dan pihak penyedia.Publik perlu mendapatkan kejelasan mengenai status kontrak, tanggal mulai pekerjaan, alasan belum adanya aktivitas di lapangan serta langkah pengawasan yang telah dilakukan apabila masa pelaksanaan sudah berjalan.


Metro Channel masih membuka ruang klarifikasi bagi Dinas PRKP, PPK, konsultan pengawas maupun penyedia untuk menjelaskan kondisi sebenarnya.


Satu pertanyaan yang masih menunggu jawaban: pemenang tender sudah ditetapkan sejak pertengahan Agustus 2026, lalu apa yang menyebabkan pekerjaan IPLT Jalupang hingga pertengahan September belum juga dimulai?

Penulis Adnan Siregar

×
Berita Terbaru Update