Jakarta— Badan Gizi Nasional (BGN) akan menghapus skema insentif sebesar Rp6 juta untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai pekan depan. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian mekanisme pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penghapusan insentif dilakukan seiring evaluasi terhadap mekanisme pembiayaan dan operasional SPPG. BGN menyatakan penyesuaian tersebut diperlukan agar pengelolaan anggaran program berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SPPG merupakan unit pelaksana yang berperan dalam penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat program MBG. Karena itu, perubahan skema insentif tersebut berpotensi berdampak pada pola pengelolaan operasional di sejumlah SPPG.
BGN memastikan pelaksanaan program MBG tetap berjalan meski terdapat perubahan mekanisme insentif. Pemerintah juga terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program agar pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas.
Hingga kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana perubahan skema tersebut akan diterapkan di lapangan dan apakah penghapusan insentif akan memengaruhi operasional SPPG maupun kualitas pelayanan MBG kepada penerima manfaat.
Penulis: Adnan Siregar
