-->

Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "METRO CHANNEL " Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan METRO CHANNEL di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 0822 6111 4506 Terima kasih-

Iklan

49 Orang Jadi Tersangka dalam Kasus Kerusuhan Demo DPR

Monday, August 31, 2026 | August 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T08:42:12Z



Jakarta- Kepolisian menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus kerusuhan yang terjadi saat aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta. Penetapan tersangka dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi selama aksi berlangsung.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap peran masing-masing dalam kericuhan tersebut.

Dalam proses penanganan perkara, kepolisian diharapkan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah serta memastikan seluruh pihak memperoleh haknya sesuai ketentuan hukum.

Aksi demonstrasi pada dasarnya merupakan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat. Namun, tindakan yang diduga melanggar hukum tetap dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Perkembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya penambahan tersangka atau perubahan status hukum, masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.

Penulis : Adnan Siregar

×
Berita Terbaru Update