Karawang — Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMAN 3 Cikampek patut mendapat perhatian serius. Dari total dana yang tercatat mencapai Rp1,343 miliar, sedikitnya Rp520,41 juta dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.
Nilai tersebut setara sekitar 38,73 persen dari total Dana BOS yang diterima sekolah sepanjang 2025. Anggaran pemeliharaan itu tercatat Rp262,55 juta pada Tahap I dan Rp257,86 juta pada Tahap II.
Besarnya nilai pemeliharaan bukan dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, angka tersebut menjadi titik penting dalam penelusuran karena publik berhak mengetahui pekerjaan apa yang dilakukan, berapa volumenya, siapa penyedianya, berapa harga satuannya, kapan pekerjaan dilaksanakan, serta bagaimana bukti pertanggungjawabannya.
Selain pemeliharaan, pos administrasi kegiatan sekolah juga mencatat angka signifikan, yakni Rp267,59 juta atau sekitar 19,91 persen dari total dana.
Jika kedua pos tersebut digabungkan, nilainya mencapai Rp788 juta, atau sekitar 58,65 persen dari keseluruhan Dana BOS 2025.
Besarnya konsentrasi anggaran pada dua pos tersebut menjadi salah satu fokus penelusuran. Persoalannya bukan semata-mata pada besar kecilnya nominal, melainkan apakah setiap pengeluaran memiliki dasar perencanaan, kebutuhan yang jelas, kewajaran harga, bukti transaksi, dan realisasi yang dapat diverifikasi.
Sorotan berikutnya berada pada pengembangan perpustakaan.Total anggaran yang tercatat mencapai Rp134,77 juta, terdiri dari Rp30,16 juta pada Tahap I dan meningkat menjadi Rp104,61 juta pada Tahap II.
Sementara itu, belanja multimedia pembelajaran mencapai Rp109,45 juta. Sebanyak Rp94,71 juta tercatat pada Tahap I dan Rp14,74 juta pada Tahap II.
Untuk memastikan akuntabilitasnya, penelusuran tidak cukup berhenti pada angka dalam sistem. Perlu dilakukan pencocokan antara RKAS, dokumen pengadaan, kuitansi atau bukti pembayaran, spesifikasi barang, jumlah barang, harga satuan, penerima barang, hingga keberadaan fisiknya di sekolah.
Metro Channel menegaskan bahwa angka-angka tersebut merupakan data awal yang perlu diverifikasi, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan Dana BOS.
Sebuah angka besar tidak otomatis berarti pelanggaran. Sebaliknya, angka besar justru membutuhkan transparansi yang lebih kuat agar publik dapat mengetahui bagaimana uang negara digunakan.
Karena itu, klarifikasi pihak SMAN 3 Cikampek menjadi bagian penting dari proses jurnalistik. Penjelasan kepala sekolah, bendahara BOS, maupun pihak terkait mengenai dasar penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penyedia, bukti transaksi dan realisasi fisik perlu didengar dan diuji dengan dokumen.namun hingga berita ini pihak pihak tersebut tidak mau di temui bahkan menolak untuk di mintai keterangan nya sebelum ada audit dari BPK.
Metro Channel juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dengan pemberitaan ini.
Penulis : Adnan Siregar
.
