-->

Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "METRO CHANNEL " Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan METRO CHANNEL di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 0822 6111 4506 Terima kasih-

Iklan

Di Tengah Program LKS Gratis Rp7 Miliar,Di duga SDN 1 Tamelang Masih Tetap Jual LKS

Thursday, July 30, 2026 | July 30, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-31T01:19:52Z


Karawang – Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kembali mencuat di lingkungan sekolah negeri. Kali ini terjadi di SD Negeri 1 Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang. Meski pihak sekolah menyatakan tidak menjual langsung buku LKS, pembelian diduga tetap diarahkan kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tamelang, sementara mekanisme pengumpulan uang dilakukan melalui koordinator kelas (Korlas).


Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima redaksi dari seorang wali murid, Korlas meneruskan pemberitahuan kepada seluruh orang tua siswa bahwa buku LKS telah tersedia di KDMP mulai hari itu.

Dalam pesan tersebut tertulis:
"Bapak/Ibu Korlas, mohon bantuannya untuk menginformasikan kepada orang tua siswa bahwa LKS sudah mulai tersedia di Kopdes mulai hari ini."

Masih dalam pengumuman yang sama dijelaskan rincian harga LKS, yakni:
Kelas 1 dan 2 sebesar Rp171.000 untuk 9 buku.
Kelas 3, 4, 5, dan 6 sebesar Rp190.000 untuk 10 buku.

Tak hanya itu, dalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa pembayaran diminta dikumpulkan melalui Korlas masing-masing, kemudian disetorkan kepada pihak sekolah sebelum buku dikirim dari KDMP.

"Mohon pembayaran dikumpulkan melalui korlas masing-masing, kemudian disetorkan kepada Bu Esah pada saat masuk sekolah. Selanjutnya buku akan dikirim dari Kopdes," demikian isi pesan yang beredar di grup WhatsApp.

Namun, pada percakapan berikutnya, terdapat penjelasan dari pihak guru yang menyatakan bahwa LKS bukan merupakan kewajiban.

Dalam pesan tersebut dijelaskan bahwa guru tidak mengarahkan siswa untuk membeli LKS dan siswa yang tidak membeli tidak menjadi persoalan. Disebutkan pula bahwa berdasarkan keputusan kepala sekolah setelah adanya kedatangan Korwil Pendidikan, LKS hanya digunakan sebagai pendamping belajar di rumah, bukan untuk dikerjakan di sekolah.

Guru juga menyampaikan bahwa materi dalam LKS dapat dipelajari di rumah, sedangkan hasil latihan cukup ditulis di buku tulis untuk kemudian dibahas bersama di kelas.

Meski demikian, seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku anaknya diminta membeli LKS.
"Memang tidak ada paksaan. Hanya disampaikan kalau memakai buku itu, nanti anak disuruh menulis jawabannya di buku tulis," ujar wali murid tersebut.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, walaupun tidak diwajibkan secara lisan, adanya mekanisme pengumpulan uang melalui Korlas serta penyampaian informasi resmi di grup kelas dinilai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pembelian LKS merupakan bagian dari kebutuhan sekolah.

Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang, Yanto, menegaskan bahwa aturan mengenai larangan penjualan maupun pengarahan pembelian LKS di sekolah negeri sudah sangat jelas.
Menurutnya, Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/2897/Disdikbud sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 1934 Tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh kepala TK Negeri, SD Negeri, SMP Negeri, dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Negeri dilarang memperjualbelikan maupun mengarahkan peserta didik membeli LKS, buku pelajaran, bahan ajar, maupun seragam sekolah, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga.
Selain itu, kepala sekolah diwajibkan menyampaikan larangan tersebut kepada guru, tenaga kependidikan, serta orang tua siswa dan diminta mengoptimalkan penggunaan modul belajar gratis sebagai pengganti LKS.

Saat dikonfirmasi, Kepala SD Negeri 1 Tamelang, Yayat Hidayati, membantah bahwa sekolah menjual buku LKS.
Ia menyatakan sekolah tidak melakukan penjualan, namun mengakui mengarahkan pembelian kepada KDMP Tamelang.

Polemik ini muncul di tengah komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang yang belum lama ini diluncurkan oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh, yakni program penyediaan buku LKS gratis bagi siswa SD Negeri, SMP Negeri, hingga SMA Negeri dengan alokasi anggaran yang disebut mencapai sekitar Rp7 miliar.

Dengan adanya program tersebut, muncul pertanyaan yang patut dijawab oleh pihak terkait: mengapa masih terdapat mekanisme pengadaan LKS yang diarahkan melalui KDMP dengan pembayaran dikumpulkan melalui Korlas, sementara pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran besar untuk penyediaan LKS gratis?

Penulis : Adnan Siregar 
×
Berita Terbaru Update