Berdasarkan informasi pada papan proyek, kegiatan tersebut merupakan pekerjaan Rehabilitasi Saluran Drainase dengan panjang 244,80 meter dan ukuran 0,30 x 0,30 meter (U-Ditch SNI). Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Nusantara Digdaya dengan nilai kontrak sebesar Rp189.112.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026.
Ketua LSM Komite Pemantau Kinerja Aparatur Negara dan Hukum (KIPRAH), Ir. Damsari, SK, menilai pekerjaan tersebut patut mendapat perhatian dari instansi teknis apabila benar ditemukan pemasangan U-Ditch tanpa diawali hamparan pasir sebagai dasar pemasangan.
"Dalam pekerjaan pemasangan U-Ditch, pada prinsipnya dasar saluran harus dipersiapkan dengan baik. Hamparan pasir berfungsi sebagai leveling agar posisi U-Ditch rata, stabil, dan mengikuti elevasi atau tinggi rendahnya kontur tanah. Jika tahapan tersebut diabaikan, dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas konstruksi dan umur bangunan. Karena itu kami meminta Dinas PUPR Kabupaten Karawang segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pekerjaan telah sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku," ujar Ir. Damsari, SK.
Menurutnya, pengawasan yang ketat sangat diperlukan agar setiap proyek yang menggunakan anggaran negara memberikan hasil yang berkualitas dan tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari CV Nusantara Digdaya selaku pelaksana pekerjaan maupun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang terkait dugaan tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pelaksana maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk memberikan penjelasan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan resmi, berita ini akan diperbarui secara proporsional dan berimbang.
