Karawang – Proyek pembangunan peningkatan Jalan Cipondoh-Kalen Kupu di Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, menuai kecurigaan keras dari berbagai kalangan.
Proyek senilai Rp189 juta yang dibiayai APBD Kabupaten Karawang ini semestinya sudah rampung pada Desember 2025. Namun, pengerjaan baru dimulai pada Rabu malam (6/1/2026), memicu tudingan praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Keterlambatan ini menjadi sorotan utama wartawan dan aktivis masyarakat. Mereka mempertanyakan mengapa proyek vital seperti ini baru digarap di penghujung waktu bahkan hingga melampaui batas tahun anggaran 2025 apalagi dengan anggaran publik yang terbatas.
Tri Winarno, Kabid Jalan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengonfirmasi keterlambatan tersebut melalui pesan WhatsApp. "Iya,masih bisa dikerjakan tapi dengan dikenakan denda 1/1000 per harinya," tulisnya singkat.
Namun, Tri tidak menanggapi soal pelaksanaan pengaspalan di malam hari. Langkah ini diduga melanggar instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi—yang akrab disapa Kang Dedi,yang melarang pengerjaan hotmix pada malam hari walau dengan alasan keselamatan dan kualitas udara.Kang Dedi telah menetapkan jadwal resmi pukul 09.00-15.00 WIB.
"Pelaksanaan di malam hari jelas membangkang instruksi gubernur. Ini bukan hanya soal keterlambatan, tapi juga indikasi pelanggaran aturan yang bisa merugikan masyarakat," tegas seorang aktivis berinisial Mus.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut. Masyarakat menanti klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan transparansi proyek ini.
