Karawang – Oknum Ketua Kelompok Petani (Gapoktan) Karya Asih Dusun Pakopen, Desa Tegalsari RT 02/04, berinisial Oy alias od, diduga menjual traktor tangan milik pemerintah kepada seorang petani di Dusun Maja, Sadang, Karangsinom.
Pengungkapan ini disampaikan oleh salah seorang anggota kelompok Karya Asih.bahwa Traktor tangan tersebut merupakan bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Karawang ,yang dikategorikan sebagai aset negara dan dilarang untuk diperjual belikan.
Saat dikonfirmasi, Od tidak berada di tempat.
Ditempat terpisah Takim, warga Dusun Maja yang diduga sebagai pembeli, mengakui telah membeli traktor tersebut dari Od seharga Rp10.500.000.
"Benar, saya beli dari Ketua kelompok tani Karya Asih Tegalsari," ujarnya .
Menanggapi kasus ini, Ketua LSM Komite Pemantau Aparatur Negara dan Hukum (Kipra) Ir. Damsari SK menilai tindakan Od adalah tindakan melanggar hukum dan termasuk tindak pidana. "Milik negara tidak boleh diperjualbelikan sesuai undang-undang yang berlaku," tegas Damsari.
Menurut Damsari,Dasar HukumAset negara diatur dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengharuskan penjualan aset besar mendapat persetujuan DPR dan melalui lelang resmi seperti diatur PMK No. 170 Tahun 2023
Di jelaskan nya juga, Penjualan aset pemerintah Indonesia, termasuk traktor dari Dinas Pertanian, dilarang kecuali melalui prosedur resmi yang ketat. Bantuan alsintan seperti traktor merupakan barang milik negara yang dititipkan ke kelompok tani untuk produktivitas pertanian, bukan untuk dijual atau disewakan secara pribadi. Pelanggaran ini dianggap sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup berdasarkan UU Tipikor
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan bantuan tersebut.
(Redaksi)
