Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), proyek rehabilitasi tersebut tercatat telah selesai dilaksanakan. Kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2025 (perubahan) dengan nilai anggaran sebesar Rp200 juta, dengan kode RUP 621921276 dan judul pekerjaan paket pembangunan/rehabilitasi kantor UPTD Alat Berat.
Namun, kondisi bangunan di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Secara fisik, kantor UPTD Alat Berat Purwasari dinilai tidak mencerminkan adanya pekerjaan rehabilitasi sebagaimana tercantum dalam laporan resmi SiRUP LKPP.
Kepala UPTD Alat Berat yang baru menjabat mengungkapkan adanya sejumlah permasalahan serius pada bangunan tersebut. Salah satunya, kusen pintu dilaporkan terlepas dari tembok pada bagian pegangan, yang menimbulkan dugaan kuat bahwa pekerjaan rehabilitasi tidak pernah dilakukan.
Temuan tersebut memicu dugaan bahwa laporan realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Padahal, dalam data SiRUP LKPP disebutkan bahwa pekerjaan telah rampung dan direalisasikan penuh pada mata anggaran perubahan.
Data SiRUP juga menyebutkan bahwa alokasi dana sebesar Rp200 juta diperuntukkan untuk memperbaiki fasilitas kantor agar layak digunakan. Namun fakta fisik bangunan justru memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPUPR Kabupaten Karawang, H. Rusman, belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran tersebut guna mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi. Transparansi dan keterbukaan informasi publik dinilai penting agar persoalan ini dapat diungkap secara jelas dan objektif.
(Redaksi)
