Lampung Timur - Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lampung Timur kembali berhasil menggulung dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Lampung Timur dan sekitarnya. Dalam penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti narkotika serta sejumlah barang berkaitan dengan peredaran dan penggunaan sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan mengatakan, Pelaku pertama, inisial AR (23), warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur berhasil ditangkap oleh tim kepolisian pada 3 Desember 2025 di wilayah Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkotika.
Kemudian, ZF (25), warga Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan ditangkap pada Senin, 8 Desember 2025 di wilayah Pekalongan, Lampung Timur. Penangkapan ZF dilakukan dalam pengembangan kasus yang sama setelah temuan awal AR.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu, berupa dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat keseluruhan yang masih dalam proses pengujian laboratorium forensik. Selain itu, polisi juga menyita satu kotak rokok Sampoerna Mild yang di dalamnya tersimpan sabu, satu unit ponsel iPhone 11, serta satu unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja RR berwarna merah yang diduga digunakan untuk kegiatan transaksi narkotika. Polisi juga mengamankan satu perangkat alat hisap sabu (bong) yang merupakan indikasi penggunaan narkotika.
AKP Timor menambahkan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Lampung Timur.
“Kami akan terus menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat dan aman,” ujar Kasat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

