Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Penyaluran CSR Rumah Sakit Izza Keluar Daerah Dipertanyakan Warga Sekitar

Friday, November 7, 2025 | November 07, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-07T21:22:11Z


Karawang -Rumah Sakit Izza yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kotabaru  desa Cikampek Utara menjadi sorotan dari warga sebab di nilai pada penyaluran CSR ( Corporate Social Responsibility)  nya tidak menyentuh untuk kepentingan masyarakat sekitar. 


Menyikapi penyaluran CSR Rumah Sakit Izza, wartawan metrochannel  mewawancarai warga yang berprofesi sebagai advokat,prof. Dr Syafrial Bakri SE SH MH  CPLE dalam Keterangan nya mengatakan, "sepatutnya CSR tersebut di utamakan kepada masyarakt sekitar domisili yang ada di wilayah rumah sakit tersebut, agar CSR tersebut   dapat dimanfaatkan secara sosial untuk membantu kehidupan masyarakat sekitar" Jelasnya


Hendaknya CSR Rumah Sakit Izza yang di salurkan kepada masyarakat sekitar sangat nyata dan harus dapat dirasakan langsung melalui berbagai program sosial yang dijalankan dan membantu kehidupan masyarakat sekitar., terang,DR  Syafrial. 


Dr Syafrial menyoroti dan mempertanyakan terjadinya fenomena bahwa RS Izza telah menyaliurkan CSR nya di luar domisili rumah sakit tersebut dengan  memperbaiki dan merenovasi sekolah di luar wilayah , hal ini di nilai oleh nya,rasanya sangat naif  atau bisa di anggap sangat berlebihan. 


Sebab menurut Dr Syafial ,masih banyak masyarakat di daerah Kota Baru yang merupakan wilayah terdekat dari Rumah Sakit Izza juga sangat membutuhkan perhatian dari  penyaluran CSR tersebut, semestinya,hal ini menjadi  pertimbangan penting bagi Rumah Sakit Izza, ungkap nya. 



Menurutnya,memang belum ada undang-undang  mengatur tentang penyaluran CSR,akan tetapi berdasarkan definisi CSR tu sudah diarahkan melalui undang-undang adalah pemanfaatan di peruntukan kepada masyarakat di sekitar rumah sakit,  untuk kehidupan sosial masyarakat dan ekonomi di sekitarnya bukan Jauh di seberang sana yang mendapatkan nya 


Kecurigaan pun muncul dalam pemberian  CSR untuk Renovasi SDN Margamulya 2 desa Teluk Jambe Barat yang berada di luar Kecamatan Kota baru,apakah di karenakan adanya kedekatan pihak manejemen Rumah sakit atau owner dengan pihak yang berada diberikan nya  CSR? 


Syafrial Bakri menyatakan  secara tegas hal tersebut tidak diperbolehkan  karena secara aturan ,CSR  itu diberikan untuk masyarakat. Sekitar  Rumah sakit Izza. 


Prof Dr Syafrial Bakri  menerangkan sebagai masyarakat yang jmemahami secara hukum tentang CSR, Ia akan mengambil langkah yang efektif untuk masyarakat yang ada di sekitar rumah sakit, yaitu :


Pertama Ia akan melayangkan surat mempertanyakan kepihak Rumah sakit Izza telah merenovasi sekolah Dasar Negri Marga Mulya 2  Padahal diketahui SD Negri sudah ada anggarannya dari pemerintah melalui Kemendikbud dan melalui Dinas Pendidikan dan  Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Karawang


Kemudian Syafrial akan meminta jawaban secara proporsional  kepada rumah sakit Izza namun apabila jawaban melenceng dari aturan CSR, dirinya akan meminta Secara terbuka kepada pihak Rumah Sakit untuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat 


Apalagi menurut nya di sekitar Rumah Sakit Izza telah berdiri kantor Organisasi Ikatan wartawan online Indonesia (IWOI) yang dapat di ajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk penyaluran CSR Rumah sakit Izza  yang efektif dan tepat sasaran. 


Ditambahkannya juga, selain itu juga di sekitar RS Izza ada kantor Organisasi Advokat yang bersifat nasional dan internasiona yang berbadan hukum advokat yang sah,juga dapat di ajak untuk berkolaborasi . 


Namun selama ini pihak Rumah sakit Izza tidak pernah mau terbuka terhadap penyaluran CSR nya, jelas  Syafrial. 


Kemudian Syafrial juga mengatakan apabila pihak rumah sakit tidak mau di ajak bekerjasama , berkonsolidasi dan bermanfaat bersama ada langkah langkah hukum yang akan di buat, terang nya. 


Di perjelas juga oleh nya bahwa "CSR adalah di peruntukan kepada masyarakat sekitar RS Izza apabila di. Salurkan di luar  dari daerah itu sudah melanggar hukum' pungkasnya 

Penulis :  Adnan Siregar






 

×
Berita Terbaru Update