Karawang -Rumah Sakit Izza yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kotabaru desa Cikampek Utara menjadi sorotan dari warga sebab di nilai pada penyaluran CSR ( Corporate Social Responsibility) nya tidak menyentuh untuk kepentingan masyarakat sekitar.
Menyikapi penyaluran CSR Rumah Sakit Izza, wartawan metrochannel mewawancarai warga yang berprofesi sebagai advokat,prof. Dr Syafrial Bakri SE SH MH CPLE dalam Keterangan nya mengatakan, "sepatutnya CSR tersebut di utamakan kepada masyarakt sekitar domisili yang ada di wilayah rumah sakit tersebut, agar CSR tersebut dapat dimanfaatkan secara sosial untuk membantu kehidupan masyarakat sekitar" Jelasnya
Hendaknya CSR Rumah Sakit Izza yang di salurkan kepada masyarakat sekitar sangat nyata dan harus dapat dirasakan langsung melalui berbagai program sosial yang dijalankan dan membantu kehidupan masyarakat sekitar., terang,DR Syafrial.
Dr Syafrial menyoroti dan mempertanyakan terjadinya fenomena bahwa RS Izza telah menyaliurkan CSR nya di luar domisili rumah sakit tersebut dengan memperbaiki dan merenovasi sekolah di luar wilayah , hal ini di nilai oleh nya,rasanya sangat naif atau bisa di anggap sangat berlebihan.
Sebab menurut Dr Syafial ,masih banyak masyarakat di daerah Kota Baru yang merupakan wilayah terdekat dari Rumah Sakit Izza juga sangat membutuhkan perhatian dari penyaluran CSR tersebut, semestinya,hal ini menjadi pertimbangan penting bagi Rumah Sakit Izza, ungkap nya.
Menurutnya,memang belum ada undang-undang mengatur tentang penyaluran CSR,akan tetapi berdasarkan definisi CSR tu sudah diarahkan melalui undang-undang adalah pemanfaatan di peruntukan kepada masyarakat di sekitar rumah sakit, untuk kehidupan sosial masyarakat dan ekonomi di sekitarnya bukan Jauh di seberang sana yang mendapatkan nya
Kecurigaan pun muncul dalam pemberian CSR untuk Renovasi SDN Margamulya 2 desa Teluk Jambe Barat yang berada di luar Kecamatan Kota baru,apakah di karenakan adanya kedekatan pihak manejemen Rumah sakit atau owner dengan pihak yang berada diberikan nya CSR?
Syafrial Bakri menyatakan secara tegas hal tersebut tidak diperbolehkan karena secara aturan ,CSR itu diberikan untuk masyarakat. Sekitar Rumah sakit Izza.
Prof Dr Syafrial Bakri menerangkan sebagai masyarakat yang jmemahami secara hukum tentang CSR, Ia akan mengambil langkah yang efektif untuk masyarakat yang ada di sekitar rumah sakit, yaitu :
Pertama Ia akan melayangkan surat mempertanyakan kepihak Rumah sakit Izza telah merenovasi sekolah Dasar Negri Marga Mulya 2 Padahal diketahui SD Negri sudah ada anggarannya dari pemerintah melalui Kemendikbud dan melalui Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Karawang
Kemudian Syafrial akan meminta jawaban secara proporsional kepada rumah sakit Izza namun apabila jawaban melenceng dari aturan CSR, dirinya akan meminta Secara terbuka kepada pihak Rumah Sakit untuk berkoordinasi dengan tokoh masyarakat
Apalagi menurut nya di sekitar Rumah Sakit Izza telah berdiri kantor Organisasi Ikatan wartawan online Indonesia (IWOI) yang dapat di ajak berdiskusi dan berkolaborasi untuk penyaluran CSR Rumah sakit Izza yang efektif dan tepat sasaran.
Ditambahkannya juga, selain itu juga di sekitar RS Izza ada kantor Organisasi Advokat yang bersifat nasional dan internasiona yang berbadan hukum advokat yang sah,juga dapat di ajak untuk berkolaborasi .
Namun selama ini pihak Rumah sakit Izza tidak pernah mau terbuka terhadap penyaluran CSR nya, jelas Syafrial.
Kemudian Syafrial juga mengatakan apabila pihak rumah sakit tidak mau di ajak bekerjasama , berkonsolidasi dan bermanfaat bersama ada langkah langkah hukum yang akan di buat, terang nya.
Di perjelas juga oleh nya bahwa "CSR adalah di peruntukan kepada masyarakat sekitar RS Izza apabila di. Salurkan di luar dari daerah itu sudah melanggar hukum' pungkasnya
Penulis : Adnan Siregar
