Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Wartawan Di Fitnah Menghipnotis Ambil Uang Dan Kompresor Akan Lapor Ke Polres Karawang

Wednesday, October 15, 2025 | October 15, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-15T14:38:14Z










Karawang - Viral unggahan dengan nama Akun Srii indrawatii di instragram dan Facebook pada Minggu 12/10/2025 menjadikan tekanan mental pada seorang wartawan karena telah tercemar nama baiknya atas fitnah yang sebarkan. 


IW (inisial) saat di mita keterangannya mengatakan bahwa Ia akan melaporkan penyebaran fitnah yang disebarkan melalui akun di instragram milik Srii indrawatii ke pihak APH, dan saat ini Ia telah mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait fitnah yang disebarkan, seperti rekaman Video tulisan, atau tangkapan layar.


Atas Dasar tersebut IW akan membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum Polres Karawang. 


Menanggapi adanya informasi yang tengah viral di Instragram terhadap wartawan yang difitnah melalui chatting Instagram,pengacara kondang Profesor Dr  Syafrial Bakri, SH,SE,MH CPLE menyatakan bahwa hal ini bisa dikenai Pasal 27A, maka tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana murni karena menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu yang dapat tersebar lewat sistem elektronik.Dengan demikian, fitnah yang dialami wartawan berupa tuduhan hipnotis mengambil duit dan kompresor melalui chat Instagram/Facebook termasuk tindak pidana yang diatur dalam Pasal 27A UU ITE, dan dapat diproses pidana secara murni sesuai ketentuan yang berlaku


Di jelaskan nya juga dalam pasal 27A UU Nomor 11 Tahun 2024 (yang merupakan pembaruan dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE) mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp 400 juta.terang Syafrial bakri.

 


×
Berita Terbaru Update