Karawang – Kontroversi retribusi parkir bongkar muat barang kembali memanas sejak Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Parkir resmi berlaku.obrolan internal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang yang bocor ke publik menimbulkan kebingungan,
Apakah aktivitas bongkar muat wajib bayar retribusi, atau tetap gratis? Yohan UPTD Parkit Dishub Karawang menegaskan bahwa Perda 6/2025 hanya mengatur "parkir berlangganan," bukan khusus bongkar muat. "Berdasarkan perda tersebut hanya parkir berlangganan," tulisnya saat menjawab pertanyaan wartawan Metro Channel dalam chat Selasa(24/2/2026),pukul 10.01 wib
Ia menambahkan bahwa kartu parkir berlangganan bisa digunakan di tepi jalan umum, termasuk untuk bongkar muat angkutan barang.
Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut soal retribusi bongkar muat, Yohan hanya mengarahkan ke lampiran Perda tanpa sebut angka tarif spesifik. "Kartu tersebut bisa dipergunakan di parkir tepi jalan umum, salah satunya untuk melakukan parkir bongkar muat " tambahnya.
Yohan juga sebut kartu retribusi parkir bongkar muat untuk angkutan orang dan bus sedang dicetak, serta di sarankan oleh nya konfirmasi langsung ke Kepala Dinas jika ragu.
Kebingungan Pelaku Usaha dan Kritik Transparansi,pernyataan Yohan justru picu tanda tanya besar.
Apakah bongkar muat terintegrasi dalam kartu parkir berlangganan dan berbayar, atau tetap bebas retribusi?
Pelaku usaha, khususnya sopir khawatir terjebak biaya tak terduga,Kritik tajam muncul soal transparansi Dishub yang dianggap sengaja samar dengan hanya arahkan ke dokumen Perda tanpa bocorkan besaran tarif.
Terkait Target retribusi pun diserahkan sepenuhnya ke Kadis, tanpa komentar konkret dari Yohan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Kepala Dishub.
Penulis : Adnan/Andi Habib
