Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Proyek Pembangunan SDN1 Dawuan Tengah Di duga Curi Start.

Sunday, October 19, 2025 | October 19, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-20T10:05:49Z


Karawang - Pelaksanaan pekerjaan pembangunan SDN 01 Dawuan Tengah Kecamatan Cikampek. kabupaten Karawang mendapat sorotan dari beberapa kalangan. 



Pasalnya, pada proyek  pembangunan SDN 01  Dawuan tidak terdapat nya papan pengumuman( papan proyek) yang biasanya di buat agar masyarakat dapat mengetahui  tentang informasi dalam pembangunan sekolah tersebut. 



Hasil investigasi wartawan di lokasi pekerjaan, saat ini proses pembongkaran sedang  berjalan namun pihak kontraktor di duga tidak  memasang papan nama hal ini telah  mencederai undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang undang undang Keterbukaan publik terkesan ada hal yang disembunyikan dan tidak ada nya ketransparanan. 



Salah seorang tokoh masyarakat berinisial DM mengatakan bahwa dalam satu pembangunan apalagi pekerjaan tersebut menggunakan uang negara  kontraktor wajib  untuk membuka semua atas pembanguan seperti besaran anggaran yang di gunakan, lama waktu pengerjaan dan nama perusahaannya serta nomor kontrak kerjanya  yang belum tertera, jelas nya. 



Kemudian DM mengatakan karena tidak adanya keterbukaan  dalam pembangunan sekolah tersebut di duga telah terjadi curi start dalam pengerjaan nya karena sudah 3 hari  pembongkaran belum juga di buat papan proyek terang DM



Kemudian DM mengatakan sepengetahuan nya sebelum melaksanakan pekerjaan pihak kontraktor harus meminta surat dari aset bahwa material bongkaran tidak akan diperjual belikan,jelasnya 



DM menegaskan juga hal ini sering terjadi adanya penjualan barang bekas matrial seperti Kaso atau balok kayu dan genteng sebab barang bekas tersebut adalah milik negara yang mesti din pertanggung jawabkan keberadaan nya, jelasnDM  (Andi Habib) 





×
Berita Terbaru Update