Karawang - Pelaksanaan pekerjaan pembangunan SDN 01 Dawuan Tengah Kecamatan Cikampek. kabupaten Karawang mendapat sorotan dari beberapa kalangan.
Pasalnya, pada proyek pembangunan SDN 01 Dawuan tidak terdapat nya papan pengumuman( papan proyek) yang biasanya di buat agar masyarakat dapat mengetahui tentang informasi dalam pembangunan sekolah tersebut.
Hasil investigasi wartawan di lokasi pekerjaan, saat ini proses pembongkaran sedang berjalan namun pihak kontraktor di duga tidak memasang papan nama hal ini telah mencederai undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang undang undang Keterbukaan publik terkesan ada hal yang disembunyikan dan tidak ada nya ketransparanan.
Salah seorang tokoh masyarakat berinisial DM mengatakan bahwa dalam satu pembangunan apalagi pekerjaan tersebut menggunakan uang negara kontraktor wajib untuk membuka semua atas pembanguan seperti besaran anggaran yang di gunakan, lama waktu pengerjaan dan nama perusahaannya serta nomor kontrak kerjanya yang belum tertera, jelas nya.
Kemudian DM mengatakan karena tidak adanya keterbukaan dalam pembangunan sekolah tersebut di duga telah terjadi curi start dalam pengerjaan nya karena sudah 3 hari pembongkaran belum juga di buat papan proyek terang DM
Kemudian DM mengatakan sepengetahuan nya sebelum melaksanakan pekerjaan pihak kontraktor harus meminta surat dari aset bahwa material bongkaran tidak akan diperjual belikan,jelasnya
DM menegaskan juga hal ini sering terjadi adanya penjualan barang bekas matrial seperti Kaso atau balok kayu dan genteng sebab barang bekas tersebut adalah milik negara yang mesti din pertanggung jawabkan keberadaan nya, jelasnDM (Andi Habib)
