Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Peredaran Obat obatan Type G dan Type X di Kabupaten Karawang Secara Terang-Terangan Perlu Perhatian Khusus Dari Semua Pihak

Sunday, October 12, 2025 | October 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-12T13:57:57Z


Karawang-Maraknya peredaran obat obatan  terlarang Di wilayah Kabupaten Karawang dari informasi yang didapat diperkirakan sedikitnya adanya sekitar 20 lokasi atau kios yang menjadi titik penjualan obat-obatan terlarang, termasuk jenis obat keras tertentu seperti tramadol yang masuk dalam kategori obat terlarang type G dan type X.

Peredaran obat ini sudah menjadi perhatian aparat kepolisian setempat yang aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penjual dan pengedar obat keras terlarang tersebut.

Selain itu, dari laporan pada salah satu desa di Karawang, tercatat ada ratusan warga yang terindikasi mengkonsumsi obat terlarang tersebut, dan sejumlah pelaku peredaran sudah ditangkap dengan barang bukti ribuan butir obat keras. Ini menunjukkan tingkat distribusi dan konsumsi obat terlarang di Karawang cukup mengkhawatirkan dengan puluhan kios dan warung yang terlibat dalam penjualan obat terlarang 

Namun, untuk data spesifik jumlah kios yang menjual obat terlarang type G seperti remadol eximer dan type X secara rinci mungkin perlu data dari instansi terkait seperti kepolisian atau dinas kesehatan setempat. Data yang ada menyebutkan puluhan kios sebagai tempat penjualan di wilayah Karawang, dan kepolisian terus melakukan operasi pengawasan dan penindakan aktif. 

Selain itu, terdapat laporan umum bahwa penjualan obat keras jenis tramadol dan heximer (eximer) sudah mulai marak di beberapa wilayah Kabupaten Karawang seperti di Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek. 


Menanggapi atas beredar nya obat-obatan  tersebut Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Korwil 5, Adnan Siregar, menegaskan bahwa peredaran obat terlarang seperti Remadol Eximer di Kabupaten Karawang sudah merambah hingga pelosok desa. Ia menyatakan bahwa dampak dari peredaran obat terlarang ini sangat buruk dan merugikan masyarakat, terutama dalam merusak mental anak-anak yang masih bersekolah dan rutin mengonsumsi obat tersebut. Pernyataan ini menegaskan betapa pentingnya upaya bersama untuk memberantas peredaran obat terlarang demi melindungi generasi muda dari dampak negatif yang serius 


Adnan Siregar, meminta ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) dan kepala desa dalam memberantas habis peredaran obat-obatan terlarang, terutama yang kini penjualannya dilakukan secara terang-terangan melalui kios-kios yang didirikan di lokasi-lokasi strategis seperti di tengah pusat penjualan. Permintaan ketegasan ini penting mengingat adanya peredaran obat-obatan keras golongan G seperti Tramadol dan Eximer yang dapat dijual bebas tanpa resep dokter, yang berpotensi membahayakan masyarakat dan generasi muda. 


Ketua IWOI Korwil 5 menekankan perlunya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi peredaran ilegal tersebut secara menyeluruh agar tidak merusak masa depan bangsa. 

×
Berita Terbaru Update