Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Sudah Lewati Batas Kontrak Kerja, Pembangunan Gedung Penjara Polres Karawang masih Berjalan

Tuesday, February 18, 2025 | February 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-19T03:24:51Z

www.metrochannel.co.id

Laporan :Tim Redaksi


Karawang - Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang H.Rusman terkesan lempar tanggung jawab terkait pembangunan gedung penjara Polres Karawang yang juga  di nilai telah menabrak peraturan atau undang undang yang mengatur batas waktu pengerjaan proyek.

Pasalnya,tertera di papan pengumuman proyek bahwa masa waktu pelaksanaan pembangunan gedung penjara Polres Karawang yang di mulai  dari  tanggal6 Agustus dan berakhir pada tanggal 28 Desember 2024,namun dalam waktu yang telah ditetapkan pekerjaan belum juga selesai.
Berikut adalah beberapa landasan hukum yang terkait dengan sangsi bagi pemborong proyek pemerintah yang tidak memenuhi batas waktu (jatuh tempo) mengerjakan proyek atau lewat hari kalender:
Undang-Undang
1. *Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi*: Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mengatur tentang kewajiban pemborong untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. *Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja*: Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) mengatur tentang kewajiban pemborong untuk memenuhi kewajiban kontrak.
Peraturan Pemerintah
1. *Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi*: Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) mengatur tentang kewajiban pemborong untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. *Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi*: Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) mengatur tentang kewajiban pemborong untuk memenuhi kewajiban kontrak.
Peraturan Menteri
1. *Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Jasa Konstruksi*: Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) mengatur tentang kewajiban pemborong untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. *Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2013 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pengelolaan Dana dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara*: Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) mengatur tentang kewajiban pemborong untuk memenuhi kewajiban kontrak.
Perlu diingat bahwa landasan hukum dapat berubah, sehingga perlu memeriksa informasi terbaru dari sumber yang resmi.
Sehingga dari pantauan jurnalis metrochannel.co.id di lokasi pekerjaan pada Selasa 18 Pebruari 2025, terlihat ada nya kegiatan yang tengah berlangsung di pembangunan gedung tersebut,hal ini mengundang pertanyaan masyarakat dan para wartawan.

Kepala Dinas PUPR Karawang H.Rusman saat di konfirmasi melalui seluler nya menjawab "Coba konfirmasi ke Kabid Bangunan biar lebih akurat informasina." Jawabnya melalui Pesan WhatsApp.

Sehingga terkesan H.Rusman 
lempar tanggung jawab dan melemparkan persolan kepada Kabid Tata Bangunan  padahal  Kepala Dinas dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut bertindak sebagai Kuasa Pengguna anggaran (KPA).

Semestinya H.Rusman dapat menerangkan atas kejadian hingga adanya pelaksanaan yang masih berlangsung pada saat ini walau kontrak kerja sudah berakhir.

Sedangkan Kepala Bidang Tata Bangunan Dani saat di konfirmasi melalui seluler nya hingga berita ini di tayangkan tidak menjawab dan memilih bungkam.
×
Berita Terbaru Update