Laporan : Tata Tarnedi
Karawang - Proyek pembangunan Kantor Kecamatan Ciampel dari Dinas PUPR Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp 2.7000.000.000,- yang dilaksanakan oleh atas nama perusahaan PT Sadewa Putra Arthomoro Diduga mangkrak', pasalnya hingga saat ini pelaksanaan pekerjaan masih belum selesai dikerjakan, dan tidak ada pekerja dilokasi serta sudah melewati batas kontrak yang sudah menjadi ketetapan dalam kontrak kerja , selain itu juga sudah diberi addendum waktu selama limapuluh hari kerja, tapi masih belum selesai pelaksanaan pembangunannya, dengan adanya mekanisme seperti ini pihak Dinas PUPR diminta bertindak tegas untuk black list perusahaan tersebut, karena dinilai tidak kooperatif dengan tanggungjawabnya.
Dari keterangan warga setempat yang sempat saat dikonfirmasi media metrochannel.co.id (20/2) mengatakan, pekerjaan ini sudah lama tidak dikerjakan, karena sebulan lebih sudah tidak ada yang mengerjakan pembangunan kantor kecamatan tersebut, sehingga untuk pelayanan publik sementara, pakai rumah Dinas camat dengan kondisi yang memprihatinkan, ujarnya.
Dani Kabid Bangunan dari Dinas PUPR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) saat dikonfirmasi metrochannel.co.id di waktu yang sama, ketika di Dinas belum sempat dikonfirmasi karena kesibukan tugas, hanya menjawab nanti saja, ujarnya.


