Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA "CHANNEL BERITA6" Inspirasi Rakyat Membangun -Setiap wartawan Channel Berita6 di lengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan nama nya tercantum dalam BOX redaksi,Kami menerima Pengaduan dan Informasi yang dari Anda hubungi nomor 081219115689 Terima kasih- marquee width="500">

Iklan

Ada Apa Dengan Pengadilan Negeri Karawang ? Pengacara : "Amar Sudah Di Keluarkan Melalui e-Court Tiba Tiba Hilang Dan Berubah"

Thursday, January 2, 2025 | January 02, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-02T16:41:28Z

www.metrochannel.co.id

Laporan : Redaksi


Karawang-Insiden yang terjadi di Pengadilan Negeri Karawang memicu dan menimbulkan kekhawatiran tentang integritas sistem peradilan. Pasalnya, Pengacara dan klien mengalami kekecewaan mendalam atas amar pengadilan yang sudah dikeluarkan tiba-tiba menghilang.

Amar tersebut dikeluarkan pada 30 Desember 2024 dan telah diterima oleh pihak pengacara. Namun, saat mereka ingin meminta salinan, amar tersebut tidak ditemukan (Amar tidak ada) amar belum siap. 

Berdasarkan Pasal 26 PERMARI No.7 tahun 2022 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Putusan yang dibacakan secara elektronik melalui e-court memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan yang dibacakan secara fisik ( sidang langsung ).

Namun hal itu tidak menjadi ganjalan bagi pihak Pengadilan Negeri Karawang untuk menunda putusan.Seperti yang di jelaskan oleh   Dr Saprial Bakri S.H., S.E,. M.H., CPCLE. pengacara dari Wahyudi . 

“Kita sudah menerima putusan melalui e-Court tanggal 30 Desember 2024 jam 16:00 dalam putusan yang sudah di upload Amar nya, tapi pas giliran kita minta salinan, ternyata amar putusan nya berubah bahwa putusan belum tersedia, tentu kami sebagai kuasa hukum saudara Wahyudi, menyatakan dengan tegas bahwa kami mempertanyakan pada pengadilan, saya ingin mendapatkan kepastian hukum namun nyata nya putusan yang sudah ada amarnya, ternyata di tunda tanggal 08 Januari 2025”,jelas nya.

Kemudian menurut Wahyudi klien Dr Saprial Bakri  menerangkan “Untuk hal yang tadi sudah di jelaskan pengacara saya, ini adalah pembelajaran yang sangat penting, yang di mana kita di sini memperjuangkan hak, dan keputusan yang sudah di keluarkan melalui e-Court itu kan bukan masyarakat yang buat, melainkan instansi dari pengadilan negri karawang sendiri, dengan mudah mereka mengatakan perubahan yang hari ini di Tanggal 02 yang awalnya di tanggal 30 melalui putusan e-Court di putusan belum siap, dengan alasan cuti, yang jelas yang sudah di keluarkan pertanggung jawab kan. Jangan kita sebagai masyarakat salah sedikit minta di pertanggung jawabkan, sedangkan mereka tidak mempertanggung jawabkan hanya karna alasan Cuti” kata Wahyudi

Sementara Jubir Pengadilan Negeri Karawang mengatakan  Albet Dwi Putra Sniper menyatakan bahwa pihaknya tidak menghilangkan melainkan menunda hingga tanggal 08 Januari 2025.

“Yang mau kita sampaikan itu sederhana, informasi yang saya dapat itu, Sidang itu tanggal 30 Desember 2024, Kemudian bahwa salah satu hakim sedang melaksanakan umroh, Maka putusan tersebut di tunda hinga mereka datang ke tanggal 08 Januari 2025 kalo saya ga salah, Saya menyarankan pada semua pihak untuk sabar dulu sampai tanggal 08 Januari 2025, kenapa karna kalo penundaan sidang nya ada di situ, di situlah resmi nya putusan itu akan tayang, Sebaik nya kita ga usah buat spekulasi spekulasi macem macem jaga pikiran kita tetap positif” Kata Abet Jubir Pengadilan Negri Karawang

×
Berita Terbaru Update